SuaraSulsel.id - Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari meminta agar para pemberi kerja atau pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan. Kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, surat edaran yang diteken sejak 6 April 2022, selain waktu pemberian THR juga menjelaskan kriteria penerima THR dan besaran THR yang diberikan.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pihaknya akan segera bersurat kepada seluruh perusahaan yang ada agar menjalankan SE Menaker.
Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti SE tersebut, Susianti mengingatkan, maka pekerja berhak melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja agar dilakukan langkah-langkah sebagaimana yang tertuang dalam SE Menaker.
"Perusahaan yang tidak bayar THR akan dikenakan sanksi administratif," kata Susianti Hafid.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk memastikan para pekerja/buruh menerima haknya.
Ia tidak ingin pasca lebaran ada pekerja yang mengadu ke DPRD karena haknya berupa THR tidak diberikan.
"Kalau misalkan ada aturan yang menyebutkan pemberian THR dilakukan 7 hari sebelum lebaran, maka betul-betul perusahaan harus menjalankannya," ungkapnya.
Baca Juga: 30 Ucapan Idul Fitri untuk Orang Tua yang Bermakna Mendalam, Kirim saat Lebaran 2022 Nanti
Politisi Golkar ini juga mendukung Dinas Tenaga Kerja untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya.
"Tindak tegas semua perusahaan yang tidak mengindahkan terkait persoalan pembayaran THR ini," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja di perusahaan properti Kota Kendari, Agnitya Nursriani berharap pimpinan tempat ia bekerja memberikannya THR sesuai dengan SE Menaker.
"Kami harapnya THR yang diberikan sama pimpinan sesuai dengan aturan yang ada," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000