SuaraSulsel.id - Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari meminta agar para pemberi kerja atau pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan. Kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, surat edaran yang diteken sejak 6 April 2022, selain waktu pemberian THR juga menjelaskan kriteria penerima THR dan besaran THR yang diberikan.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pihaknya akan segera bersurat kepada seluruh perusahaan yang ada agar menjalankan SE Menaker.
Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti SE tersebut, Susianti mengingatkan, maka pekerja berhak melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja agar dilakukan langkah-langkah sebagaimana yang tertuang dalam SE Menaker.
"Perusahaan yang tidak bayar THR akan dikenakan sanksi administratif," kata Susianti Hafid.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk memastikan para pekerja/buruh menerima haknya.
Ia tidak ingin pasca lebaran ada pekerja yang mengadu ke DPRD karena haknya berupa THR tidak diberikan.
"Kalau misalkan ada aturan yang menyebutkan pemberian THR dilakukan 7 hari sebelum lebaran, maka betul-betul perusahaan harus menjalankannya," ungkapnya.
Baca Juga: 30 Ucapan Idul Fitri untuk Orang Tua yang Bermakna Mendalam, Kirim saat Lebaran 2022 Nanti
Politisi Golkar ini juga mendukung Dinas Tenaga Kerja untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya.
"Tindak tegas semua perusahaan yang tidak mengindahkan terkait persoalan pembayaran THR ini," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja di perusahaan properti Kota Kendari, Agnitya Nursriani berharap pimpinan tempat ia bekerja memberikannya THR sesuai dengan SE Menaker.
"Kami harapnya THR yang diberikan sama pimpinan sesuai dengan aturan yang ada," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025