SuaraSulsel.id - RT, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palopo ditangkap polisi. Pegawai yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu terbukti jadi joki pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
RT saat ini ditahan di Mapolrestabes Kota Palopo. Sedangkan pelaku lainnya masih diburu polisi.
RT disebut beraksi pada seleksi CASN bulan Oktober 2021 lalu. Ia bisa membobol komputer yang digunakan peserta.
Para korban tergiur karena RT menjanjikan bisa meloloskan para calon pendaftar pada seleksi kompetensi dasar. Korban pun rela menyetor hingga puluhan juta rupiah agar bisa diloloskan.
Kasatreskrim Polres Kota Palopo AKP Aris Abubakar mengatakan RT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun pihaknya meyakini RT tidak seorang diri.
Polisi yakin ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Sudah ada 24 orang yang melapor mengaku sebagai korban.
"Sementara dalam pengembangan kasus. Nanti dari hasil pemeriksaan tersangka ini dan korban kita akan kita tahu," ujar Aris saat dikonfirmasi, Minggu, 3 April 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Imran Jausi mengatakan cara pelaku bekerja cukup canggih. Ia mengontrol perangkat komputer yang digunakan oleh peserta.
"Ada alat semacam flash disk yang digunakan. Alat itu terhubung dengan sistem aplikasi di komputer orang lain. Sehingga soal bisa dikerjakan dari luar. Alat itu bahkan tidak mampu dideteksi oleh metal detector," ujar Imran.
Baca Juga: KFC Siapkan 6 Pengacara Hadapi Gugatan Warga Kota Palopo
Tim IT dari Badan Kepegawaian Nasional kemudian curiga karena log activity dari router MikroTik yang dipakai menghubungkan PC peserta dengan internet terhapus dari sistem. Dari situ menimbulkan kecurigaan keterlibatan petugas pegawai setempat.
"Padahal malam sebelum ujian di pagi hari itu sudah dilacak. Ruangan pun disegel. Ternyata pegawai setempat yang mainkan," ungkapnya.
Imran mengaku tak hanya Kota Palopo. Kasus yang sama terjadi di Enrekang dan Sidrap. Sementara para korban yang juga tercatat sebagai peserta CASN langsung didiskualifikasi.
Akibat perbuatannya, RT disangkakan pasal 50 jo, pasal 34 huruf (b) sub pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo, pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Ancaman 10 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kronologi Mega Mall Manado Terbakar, Tewaskan 1 Orang yang Terjebak
-
Tampang Pelaku Lowongan Kerja Palsu, Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
-
Pelajar di Luwu Tewas Mengenaskan usai Bercanda Ingin Nikahi Ibu Teman
-
Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Ternyata Mau Cari Korban Baru di Surabaya
-
Gubernur Kaltara Minta Mahasiswa di Perantauan Saling Jaga Usai Kasus Kekerasan Seksual di Makassar