SuaraSulsel.id - RT, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palopo ditangkap polisi. Pegawai yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu terbukti jadi joki pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
RT saat ini ditahan di Mapolrestabes Kota Palopo. Sedangkan pelaku lainnya masih diburu polisi.
RT disebut beraksi pada seleksi CASN bulan Oktober 2021 lalu. Ia bisa membobol komputer yang digunakan peserta.
Para korban tergiur karena RT menjanjikan bisa meloloskan para calon pendaftar pada seleksi kompetensi dasar. Korban pun rela menyetor hingga puluhan juta rupiah agar bisa diloloskan.
Kasatreskrim Polres Kota Palopo AKP Aris Abubakar mengatakan RT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Namun pihaknya meyakini RT tidak seorang diri.
Polisi yakin ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Sudah ada 24 orang yang melapor mengaku sebagai korban.
"Sementara dalam pengembangan kasus. Nanti dari hasil pemeriksaan tersangka ini dan korban kita akan kita tahu," ujar Aris saat dikonfirmasi, Minggu, 3 April 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Imran Jausi mengatakan cara pelaku bekerja cukup canggih. Ia mengontrol perangkat komputer yang digunakan oleh peserta.
"Ada alat semacam flash disk yang digunakan. Alat itu terhubung dengan sistem aplikasi di komputer orang lain. Sehingga soal bisa dikerjakan dari luar. Alat itu bahkan tidak mampu dideteksi oleh metal detector," ujar Imran.
Baca Juga: KFC Siapkan 6 Pengacara Hadapi Gugatan Warga Kota Palopo
Tim IT dari Badan Kepegawaian Nasional kemudian curiga karena log activity dari router MikroTik yang dipakai menghubungkan PC peserta dengan internet terhapus dari sistem. Dari situ menimbulkan kecurigaan keterlibatan petugas pegawai setempat.
"Padahal malam sebelum ujian di pagi hari itu sudah dilacak. Ruangan pun disegel. Ternyata pegawai setempat yang mainkan," ungkapnya.
Imran mengaku tak hanya Kota Palopo. Kasus yang sama terjadi di Enrekang dan Sidrap. Sementara para korban yang juga tercatat sebagai peserta CASN langsung didiskualifikasi.
Akibat perbuatannya, RT disangkakan pasal 50 jo, pasal 34 huruf (b) sub pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo, pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Ancaman 10 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Arus Mudik 2026 di Sulsel: 11 Orang Meninggal Dunia
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir