SuaraSulsel.id - Sidang perdana kasus burger di Kota Palopo digelar Rabu, 26 Juli 2022. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Pihak tergugat dalam hal ini KFC dan aplikasi penyedia jasa online Gojek tidak hadir di Pengadilan Negeri Palopo.
Sidang terpaksa ditunda sampai bulan Februari 2022.
"Akan dijadwalkan ulang. Mungkin tanggal 16 Februari," kata Erwin Sandi, Kamis, 27 Januari 2022.
Erwin hadir di persidangan ditemani oleh tiga orang pengacara. Ia mengaku tidak gentar melawan perusahaan besar karena merasa benar.
Ia ingin masyarakat tahu bahwa sebagai konsumen, mereka juga punya hak yang dilindungi Undang-Undang. Perusahaan tidak boleh asal dalam menjual produk.
Erwin juga mengaku kecewa. Sebab sebelumya mediasi dengan dua perusahaan itu sudah dilakukan. Saat itu ada empat poin yang disepakati siap dijalankan oleh pihak KFC.
Namun ternyata KFC ingkar. Mereka hanya menjalankan satu poin dari empat poin yang harus dijalankan.
"Dia hanya mau ganti 200 paket makanan untuk kegiatan sosial. Dia tidak mau minta maaf secara terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Total Harganya Bikin Syok! Wanita Ini Sewa KFC Selama 24 Jam, Warganet: Gabutnya Sultan Emang Beda
Seperti diketahui, Erwin Sandy, resmi melayangkan gugatannya ke Kentucky Fried Chicken atau KFC dan Gojek di Pengadilan Negeri Palopo. Kasus ini ditengarai karena burger yang sampai di tangan Erwin tidak sesuai dengan gambar.
Erwin melayangkan gugatannya pada Senin, 10 Januari 2022 lalu. Dalam kasus ini, ia menggugat KFC dan Gojek secara perdata senilai Rp4 miliar. Perkara ini teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo.
Kala itu, Erwin memesan burger di aplikasi Gojek, melalui fitur Go-food. Ada tiga buah burger yang dipesan jenis "Krunchy Burger".
Pada aplikasi online, burger itu berisi ayam krispi, keju dan sayuran. Namun, ketika pesanan itu datang, yang ada hanya roti burger isi ayam.
Sebelumnya, Guntur Arbiansyah, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Timur mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal gugatan tersebut. Sejauh ini, Guntur hanya mengetahui informasi dari media.
"Kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi mengenai hal tersebut. Kami akan segera mempelajari dan menanggapi jika sudah menerima surat pemberitahuan resmi," ujar Guntur, Kamis, 20 Januari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam