SuaraSulsel.id - Sidang perdana kasus burger di Kota Palopo digelar Rabu, 26 Juli 2022. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Pihak tergugat dalam hal ini KFC dan aplikasi penyedia jasa online Gojek tidak hadir di Pengadilan Negeri Palopo.
Sidang terpaksa ditunda sampai bulan Februari 2022.
"Akan dijadwalkan ulang. Mungkin tanggal 16 Februari," kata Erwin Sandi, Kamis, 27 Januari 2022.
Erwin hadir di persidangan ditemani oleh tiga orang pengacara. Ia mengaku tidak gentar melawan perusahaan besar karena merasa benar.
Ia ingin masyarakat tahu bahwa sebagai konsumen, mereka juga punya hak yang dilindungi Undang-Undang. Perusahaan tidak boleh asal dalam menjual produk.
Erwin juga mengaku kecewa. Sebab sebelumya mediasi dengan dua perusahaan itu sudah dilakukan. Saat itu ada empat poin yang disepakati siap dijalankan oleh pihak KFC.
Namun ternyata KFC ingkar. Mereka hanya menjalankan satu poin dari empat poin yang harus dijalankan.
"Dia hanya mau ganti 200 paket makanan untuk kegiatan sosial. Dia tidak mau minta maaf secara terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Total Harganya Bikin Syok! Wanita Ini Sewa KFC Selama 24 Jam, Warganet: Gabutnya Sultan Emang Beda
Seperti diketahui, Erwin Sandy, resmi melayangkan gugatannya ke Kentucky Fried Chicken atau KFC dan Gojek di Pengadilan Negeri Palopo. Kasus ini ditengarai karena burger yang sampai di tangan Erwin tidak sesuai dengan gambar.
Erwin melayangkan gugatannya pada Senin, 10 Januari 2022 lalu. Dalam kasus ini, ia menggugat KFC dan Gojek secara perdata senilai Rp4 miliar. Perkara ini teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo.
Kala itu, Erwin memesan burger di aplikasi Gojek, melalui fitur Go-food. Ada tiga buah burger yang dipesan jenis "Krunchy Burger".
Pada aplikasi online, burger itu berisi ayam krispi, keju dan sayuran. Namun, ketika pesanan itu datang, yang ada hanya roti burger isi ayam.
Sebelumnya, Guntur Arbiansyah, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Timur mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal gugatan tersebut. Sejauh ini, Guntur hanya mengetahui informasi dari media.
"Kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi mengenai hal tersebut. Kami akan segera mempelajari dan menanggapi jika sudah menerima surat pemberitahuan resmi," ujar Guntur, Kamis, 20 Januari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
Terkini
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar