SuaraSulsel.id - Konsorsium LinkLSM yang terdiri dari AKATIGA, Konsil LSM Indonesia, Seknas FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), dan YASMIB (Yayasan Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi menyelenggarakan kegiatan peluncuran platform LinkLSM.id.
Platform ini berisi data organisasi masyarakat sipil (OMS) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang memenuhi syarat. Sebagai pelaksana pengadaan pemerintah dengan mekanisme Swakelola Tipe III.
Kegiatan peluncuran ini merupakan kegiatan puncak dari rangkaian sosialisasi LinkLSM.id kepada publik luas. Sebagai platform yang mendukung perluasan implementasi Swakelola Tipe III.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Maret 2022, berlangsung dari pukul 13.00 – 15.00 WIB. Kegiatan dilaksanakan secara online melalui platform zoom meeting, dan disiarkan secara live melalui Live Streaming Youtube dan Halaman Facebook LinkLSM.
Baca Juga: Tiga Anak Rahmat Effendi Dipanggil KPK Hari Ini
Kegiatan diikuti oleh undangan dari kalangan LSM, lembaga donor dan mitra pembangunan, serta dari pihak instansi pemerintah.
Turut hadir sebagai penanggap, perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Politik dan Komunikasi Bappenas, serta dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.
Dalam sambutannya, Anick H.T selaku Koordinator Konsorsium LinkLSM, menyampaikan bahwa platform LinkLSM.id dikembangkan sejak Juni 2021 dengan dukungan dan kerjasama bersama LKPP dan Knowledge Sector Initiative (KSI).
Gagasan utama dari LinkLSM.id adalah mempromosikan LSM di Indonesia yang kompeten, akuntabel, dan mandiri. Sebagai entitas penting dalam mendorong dan memelihara iklim demokrasi. Serta pemerataan pembangunan di tanah air.
LinkLSM.id memiliki mimpi besar untuk menjadi platform kolaborasi pembangunan yang dapat menjadi jembatan bagi LSM untuk mengakses berbagai potensi kolaborasi.
Baca Juga: Bali Berusaha Bebas Sampah Saat Perhelatan G20 Dengan Perbanyak Tempat Pembuangan Sampah
Di tahap awal, LinkLSM.id akan menghubungkan LSM dengan mekanisme pengadaan pemerintah melalui Swakelola Tipe III, dan selanjutnya untuk tahap lanjut akan menyambungkan dukungan dan kolaborasi bersama dari lembaga donor, mitra pembangunan, sektor swasta dan publik luas.
Ke depan, LinkLSM diharapkan dapat menjadi marketplace layanan profesional LSM untuk inovasi dan ko-kreasi pembangunan.
Koordinator pengembangan platform LinkLSM.id, Rahmad Efendi mengungkapkan, bahwa saat ini platform memiliki tiga fitur unggulan. Pertama adalah database dan profiling LSM yang telah memenuhi syarat menjadi pelaksana Swakelola Tipe III.
Kedua fitur pencarian LSM yang bisa difilter menurut jenis kegiatan, sektor kegiatan dan lokasi organisasi. Ketiga informasi terbaru terkait peluang dan praktik implementasi Swakelola Tipe III.
Sejak mulai diluncurkan secara soft launching di akhir tahun 2021 lalu, hingga akhir Maret 2022 ini, telah ada 230 LSM di Tanah Air yang mendaftar sebagai calon anggota. 105 di antaranya telah berhasil diverifikasi memenuhi syarat pelaksana Swakelola tipe III dan diaktivasi menjadi member di LinkLSM.id.
Anggota saat ini telah diverifikasi berasal dari 55 kab/kota dan 22 provinsi di Indonesia. Memiliki kompetensi unik terkait sebaran jenis dan sektor kegiatan yang digeluti dengan portofolio kegiatan baik bersama pemerintah, lembaga donor, perusahaan dan komunitas.
Beberapa anggota bahkan telah memiliki portofolio pekerjaan Swakelola Tipe III baik dengan tingkat Kementerian/Lembaga, maupun dengan Organisasi Pemerintah Daerah.
“Ini adalah gambaran awal dari potensi LinkLSM.id, dan kami optimis ke depannya member platform ini akan terus berkembang, dengan besarnya jumlah LSM di Indonesia dan ketertarikan mereka terhadap peluang yang ditawarkan oleh platform ini,” kata Rahmad.
Koordinator Konsorsium LinkLSM, Anick H.T mengungkapkan bahwa saat ini Konsorsium LinkLSM sedang dalam proses membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak LKPP. Untuk kerjasama mendorong perluasan implementasi Swakelola tipe III.
“Kami optimis kolaborasi untuk perluasan implementasi Swakelola tipe III akan semakin kuat. Setelah MoU ditandatangani di tahap ini LinkLSM.id telah dapat digunakan untuk memfasilitasi proses tersebut," ujar Anick.
LinkLSM.id sudah dapat digunakan oleh instansi pemerintah dalam mencari LSM potensial yang bisa menjadi pelaksana Swakelola tipe III.
Platform digital ini juga dapat digunakan untuk membantu peran LKPP dalam kegiatan sosialisasi regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe III, merilis informasi pekerjaan Swakelola Tipe III, dan termasuk di dalamnya mendapatkan bahan evaluasi dan masukan untuk peningkatan kualitas mekanisme Swakelola Tipe III.
Swakelola tipe III adalah salah satu tipe pengadaan barang/jasa pemerintah yang memungkinkan Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil, Perguruan Tinggi Swasta, dan Organisasi Profesi untuk terlibat. Sebagai pelaksana program/kegiatan pemerintah.
Jenis pengadaan ini mulai diperkenalkan sejak tahun 2018 dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi pelaksana diharapkan memiliki keunggulan kompetensi yang tidak dimiliki oleh kalangan penyedia maupun instansi pemerintah, dengan kondisi tata kelola lembaga yang baik.
Organisasi kemasyarakatan yang dapat menjadi pelaksana Swakelola Tipe III setidaknya memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu ; 1) Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; 2) Memiliki NPWP organisasi dan telah melaporkan kewajiban SPT pajak dalam 2 Tahun terakhir ; 3) Memiliki struktur organisasi/pengurus;
4) Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); 5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/ Jasa yang diadakan; 6) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
7) Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis dalam mengelola dan menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan ; dan 8) Melampirkan perjanjian kerja sama kemitraan, jika ada dua Ormas atau lebih yang bekerjasama sebagai pelaksana dalam satu pekerjaan Swakelola tipe III.
Berita Terkait
-
BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan di PetroChina, Serahkan Kasus ke Polda Metro Jaya
-
Wakil Ketua KPK Sebut OTT di Kalsel, Diduga Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
-
Serahkan Draf Persoalan LSM Asing, PB HMI Minta Semua Pihak Waspada
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
-
Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar, Telkom: Itu Temuan Internal Manajemen
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru