Beberapa anggota bahkan telah memiliki portofolio pekerjaan Swakelola Tipe III baik dengan tingkat Kementerian/Lembaga, maupun dengan Organisasi Pemerintah Daerah.
“Ini adalah gambaran awal dari potensi LinkLSM.id, dan kami optimis ke depannya member platform ini akan terus berkembang, dengan besarnya jumlah LSM di Indonesia dan ketertarikan mereka terhadap peluang yang ditawarkan oleh platform ini,” kata Rahmad.
Koordinator Konsorsium LinkLSM, Anick H.T mengungkapkan bahwa saat ini Konsorsium LinkLSM sedang dalam proses membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak LKPP. Untuk kerjasama mendorong perluasan implementasi Swakelola tipe III.
“Kami optimis kolaborasi untuk perluasan implementasi Swakelola tipe III akan semakin kuat. Setelah MoU ditandatangani di tahap ini LinkLSM.id telah dapat digunakan untuk memfasilitasi proses tersebut," ujar Anick.
Baca Juga: Tiga Anak Rahmat Effendi Dipanggil KPK Hari Ini
LinkLSM.id sudah dapat digunakan oleh instansi pemerintah dalam mencari LSM potensial yang bisa menjadi pelaksana Swakelola tipe III.
Platform digital ini juga dapat digunakan untuk membantu peran LKPP dalam kegiatan sosialisasi regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe III, merilis informasi pekerjaan Swakelola Tipe III, dan termasuk di dalamnya mendapatkan bahan evaluasi dan masukan untuk peningkatan kualitas mekanisme Swakelola Tipe III.
Swakelola tipe III adalah salah satu tipe pengadaan barang/jasa pemerintah yang memungkinkan Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil, Perguruan Tinggi Swasta, dan Organisasi Profesi untuk terlibat. Sebagai pelaksana program/kegiatan pemerintah.
Jenis pengadaan ini mulai diperkenalkan sejak tahun 2018 dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi pelaksana diharapkan memiliki keunggulan kompetensi yang tidak dimiliki oleh kalangan penyedia maupun instansi pemerintah, dengan kondisi tata kelola lembaga yang baik.
Organisasi kemasyarakatan yang dapat menjadi pelaksana Swakelola Tipe III setidaknya memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu ; 1) Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; 2) Memiliki NPWP organisasi dan telah melaporkan kewajiban SPT pajak dalam 2 Tahun terakhir ; 3) Memiliki struktur organisasi/pengurus;
Baca Juga: Bali Berusaha Bebas Sampah Saat Perhelatan G20 Dengan Perbanyak Tempat Pembuangan Sampah
4) Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); 5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/ Jasa yang diadakan; 6) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
7) Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis dalam mengelola dan menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan ; dan 8) Melampirkan perjanjian kerja sama kemitraan, jika ada dua Ormas atau lebih yang bekerjasama sebagai pelaksana dalam satu pekerjaan Swakelola tipe III.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar