Beberapa anggota bahkan telah memiliki portofolio pekerjaan Swakelola Tipe III baik dengan tingkat Kementerian/Lembaga, maupun dengan Organisasi Pemerintah Daerah.
“Ini adalah gambaran awal dari potensi LinkLSM.id, dan kami optimis ke depannya member platform ini akan terus berkembang, dengan besarnya jumlah LSM di Indonesia dan ketertarikan mereka terhadap peluang yang ditawarkan oleh platform ini,” kata Rahmad.
Koordinator Konsorsium LinkLSM, Anick H.T mengungkapkan bahwa saat ini Konsorsium LinkLSM sedang dalam proses membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak LKPP. Untuk kerjasama mendorong perluasan implementasi Swakelola tipe III.
“Kami optimis kolaborasi untuk perluasan implementasi Swakelola tipe III akan semakin kuat. Setelah MoU ditandatangani di tahap ini LinkLSM.id telah dapat digunakan untuk memfasilitasi proses tersebut," ujar Anick.
LinkLSM.id sudah dapat digunakan oleh instansi pemerintah dalam mencari LSM potensial yang bisa menjadi pelaksana Swakelola tipe III.
Platform digital ini juga dapat digunakan untuk membantu peran LKPP dalam kegiatan sosialisasi regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe III, merilis informasi pekerjaan Swakelola Tipe III, dan termasuk di dalamnya mendapatkan bahan evaluasi dan masukan untuk peningkatan kualitas mekanisme Swakelola Tipe III.
Swakelola tipe III adalah salah satu tipe pengadaan barang/jasa pemerintah yang memungkinkan Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil, Perguruan Tinggi Swasta, dan Organisasi Profesi untuk terlibat. Sebagai pelaksana program/kegiatan pemerintah.
Jenis pengadaan ini mulai diperkenalkan sejak tahun 2018 dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi pelaksana diharapkan memiliki keunggulan kompetensi yang tidak dimiliki oleh kalangan penyedia maupun instansi pemerintah, dengan kondisi tata kelola lembaga yang baik.
Organisasi kemasyarakatan yang dapat menjadi pelaksana Swakelola Tipe III setidaknya memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu ; 1) Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; 2) Memiliki NPWP organisasi dan telah melaporkan kewajiban SPT pajak dalam 2 Tahun terakhir ; 3) Memiliki struktur organisasi/pengurus;
Baca Juga: Tiga Anak Rahmat Effendi Dipanggil KPK Hari Ini
4) Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); 5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/ Jasa yang diadakan; 6) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
7) Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis dalam mengelola dan menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan ; dan 8) Melampirkan perjanjian kerja sama kemitraan, jika ada dua Ormas atau lebih yang bekerjasama sebagai pelaksana dalam satu pekerjaan Swakelola tipe III.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone