Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:37 WIB
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Vale, pada Kamis (24/03/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/03/2022). RPD tersebut terkait limbah kayu dan limbah industri PT Vale Indonesia di Luwu Timur.

RDP yang mengundang beberapa pihak seperti pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perwakilan PT Vale Indonesia, dinas terkait, pakar lingkungan dan dari pihak DPRD.

WALHI Sulawesi Selatan yang juga turut diundang dalam RDP membacakan pernyataan sikap mengenai dampak sosial lingkungan. Sejak PT Vale Indonesia beroperasi di Blok Sorowako.

Pembacaan sikap ini dibacakan langsung oleh Herli selaku perwakilan WALHI Sulawesi Selatan.

Baca Juga: PT Vale Target Nol Emisi Karbon Tahun 2050, Berhenti Gunakan Batubara

Dalam pernyataan sikapnya, WALHI Sulsel menjelaskan situasi di Sorowako dimana saat ini masyarakat pesisir, di bantaran sungai Malili, masyarakat adat Dongi serta masyarakat yang tinggal di area lingkar tambang tengah memperjuangkan hak-hak dasarnya melalui protes berhari-hari.

Namun, diabaikan begitu saja oleh PT Vale Indonesia. Bahkan, tiga aktivis yang memperjuangkan haknya malah dijebloskan ke penjara.

"Kita semua tahu, bahwa PT Vale telah mengeksploitasi sumber daya alam kita di Blok Sorowako selama 53 tahun. Lalu apa yang masyarakat dan daerah dapatkan dari kegiatan tambang PT Vale?," ungkapnya dalam rilis, Kamis 24 Maret 2022.

Akses Informasi Tidak Terbuka

Selain kondisi terkini, dalam pernyataan sikap tersebut WALHI Sulsel turut menyoroti keterbukaan informasi publik yang tidak dibuka kepada masyarakat.

Baca Juga: Bawa Parang dan Air Minum ke Kebun, Sangkala Hilang di Hutan Desa Batu Putih Luwu Timur

Rencana kerja pertambangan, rencana dan hasil pemantauan dan pengelolaan serta pemulihan lingkungan PT Vale, hingga rencana dan hasil pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan pengamatan WALHI Sulsel tidak didapatkan oleh publik.

"PT Vale Indonesia sejak lama menutup informasi publik kepada masyarakat adat dan lokal di area tambangnya. Maka menurut kami, PT Vale telah mengabaikan hak asasi masyarakat adat dan lokal di area tambang nikel tersebut," terang Herli, Staf Departemen Pengorganisasian Rakyat WALHI Sulsel.

Kondisi ini juga yang membuat masyarakat adat dan lokal di lingkar tambang PT Vale akan terus melakukan demonstrasi di PT Vale.

Energi Kotor Produksi Nikel

Dalam pernyataan sikap tersebut WALHI Sulsel turut menyoroti penggunaan energi kotor batubara untuk produksi nikel PT Vale Indonesia. Hal ini sangat kontras dengan pernyataan dari Presiden PT Vale Indonesia beberapa waktu lalu yang berkomitmen menjaga bumi.

"Faktanya, PT Vale berkontribusi memproduksi emisi yang besar dari penggunaan batubara. Saat ini, 60 persen energi PT Vale untuk memproduksi nikel bersumber dari energi kotor batubara," terangnya.

Disisi lain, PT Vale Indonesia terus melakukan deforestasi untuk kegiatan tambang tanpa dibarengi dengan pemulihan lingkungan.

"Oleh karena itu, di forum RDP hari ini, WALHI Sulsel menyatakan perkataan Presiden PT Vale adalah kebohongan publik," tegas Herli.

Mendesak Audit Lingkungan

PT Vale Indonesia tidak pernah menginformasikan ke publik mengenai jenis dan kandungan mineral yang dikirim ke Jepang. Khususnya ke pabrik Sumitomo Corporation.

Selain itu PT Vale Indonesia tidak pernah mempublikasikan secara transparan cara atau treatment yang digunakan dalam pemurnian nikel dan pengelolaan limbah di air dan udara.

"Pemerintah dan masyarakat harus tahu secara terang. Sementara resiko Kesehatan dan lingkungan dibebankan kepada negara dan rakyat. Menurut kami PT Vale telah menutup informasi yang sangat penting kepada pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Temuan WALHI Sulawesi Selatan juga menunjukkan jika PT Vale melakukan kegiatan perusahaan di luar konsesi. WALHI Sulawesi Selatan menilai jika kegiatan perusahaan di luar konsesi yang diberikan pemerintah telah melanggar ketentuan negara.

"Di pertemuan rapat dengar pendapat ini, kami minta DPRD Sulsel mendesak Kepolisian agar menindak pelanggaran KK PT Vale Indonesia," katanya.

Di akhir pernyataan sikap, Herli turut membacakan beberapa tuntutan dari WALHI Sulawesi Selatan terkait dengan aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia.

  1. Bebaskan Hamrullah, Eka, dan Nimron tanpa syarat.
  2. Hentikan seluruh operasi pertambangan dan pengolahan nikel PT Vale di Blok Sorowako
  3. Kembalikan tanah ulayat masyarakat adat Karoensie, Padoe dan lain-lain di Blok Sorowako.
    4. Menolak Perpanjangan IUP K PT Vale di Blok Sorowako
    5. Audit kegiatan tambang PT Vale Indonesia di Blok Sorowako, mulai dari audit lingkungan, sosial dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
    6. Desak PT Vale bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan (hutan, danau, pesisir dan laut) dan hak-hak masyarakat adat – lokal di Sorowako
    7. Penuhi hak-hak dasar masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale. Khususnya berikan akses air bersih kepada masyarakat yang tinggal di kampung dongi.
    8. Desak Kapolda Sulsel dan Kapolres Lutim untuk menghentikan intimidasi terhadap para pejuang masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale.

Tanggapan PT Vale

Head of Communications PT Vale Indonesia Bayu Aji enggan berkomentar banyak soal tudingan Walhi. Ia mengaku pihaknya sejak awal sangat fokus mengenai keberlanjutan dan komitmen terkait pengelolaan lingkungan dan masyarakat.

"PT Vale bahkan mendapatkan apresiasi dari pelbagai pihak yang kredibel. Salah satunya dengan mendapatkan penilaian Proper atau penilaian kinerja pengelolaan lingkungan kategori Hijau," ujar Bayu.

Kategori Hijau itu, lanjutnya merupakan kriteria penilaian beyond compliance, dimana suatu perusahaan tidak hanya taat dalam pemenuhan regulasi lingkungan. Namun juga memberi nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan pengembangan masyarakat.

"Dan PT Vale ini adalah satu-satunya pertambangan nikel terintegrasi dengan smelter yang mendapatkan rating ini," tegasnya.

Mengenai keterbukaan informasi, kata Bayu, perusahaannya sebenarnya paling terbuka. Masyarakat bisa mengakses data di kanal perusahaan seperti, sustainability report yang mengulas semua informasi keberlanjutan dengan standard GRI, SASB dan juga kaitannya dengan SDGs.

"Ini juga mendapatkan apresiasi di tingkat Asia untuk category Best Digital. Itu semua bisa diakses di media sosial facebook, instagram, dan youtube," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More