Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:37 WIB
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Vale, pada Kamis (24/03/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Pemerintah dan masyarakat harus tahu secara terang. Sementara resiko Kesehatan dan lingkungan dibebankan kepada negara dan rakyat. Menurut kami PT Vale telah menutup informasi yang sangat penting kepada pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Temuan WALHI Sulawesi Selatan juga menunjukkan jika PT Vale melakukan kegiatan perusahaan di luar konsesi. WALHI Sulawesi Selatan menilai jika kegiatan perusahaan di luar konsesi yang diberikan pemerintah telah melanggar ketentuan negara.

"Di pertemuan rapat dengar pendapat ini, kami minta DPRD Sulsel mendesak Kepolisian agar menindak pelanggaran KK PT Vale Indonesia," katanya.

Di akhir pernyataan sikap, Herli turut membacakan beberapa tuntutan dari WALHI Sulawesi Selatan terkait dengan aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia.

Baca Juga: PT Vale Target Nol Emisi Karbon Tahun 2050, Berhenti Gunakan Batubara

  1. Bebaskan Hamrullah, Eka, dan Nimron tanpa syarat.
  2. Hentikan seluruh operasi pertambangan dan pengolahan nikel PT Vale di Blok Sorowako
  3. Kembalikan tanah ulayat masyarakat adat Karoensie, Padoe dan lain-lain di Blok Sorowako.
    4. Menolak Perpanjangan IUP K PT Vale di Blok Sorowako
    5. Audit kegiatan tambang PT Vale Indonesia di Blok Sorowako, mulai dari audit lingkungan, sosial dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
    6. Desak PT Vale bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan (hutan, danau, pesisir dan laut) dan hak-hak masyarakat adat – lokal di Sorowako
    7. Penuhi hak-hak dasar masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale. Khususnya berikan akses air bersih kepada masyarakat yang tinggal di kampung dongi.
    8. Desak Kapolda Sulsel dan Kapolres Lutim untuk menghentikan intimidasi terhadap para pejuang masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale.

Tanggapan PT Vale

Head of Communications PT Vale Indonesia Bayu Aji enggan berkomentar banyak soal tudingan Walhi. Ia mengaku pihaknya sejak awal sangat fokus mengenai keberlanjutan dan komitmen terkait pengelolaan lingkungan dan masyarakat.

"PT Vale bahkan mendapatkan apresiasi dari pelbagai pihak yang kredibel. Salah satunya dengan mendapatkan penilaian Proper atau penilaian kinerja pengelolaan lingkungan kategori Hijau," ujar Bayu.

Kategori Hijau itu, lanjutnya merupakan kriteria penilaian beyond compliance, dimana suatu perusahaan tidak hanya taat dalam pemenuhan regulasi lingkungan. Namun juga memberi nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan pengembangan masyarakat.

"Dan PT Vale ini adalah satu-satunya pertambangan nikel terintegrasi dengan smelter yang mendapatkan rating ini," tegasnya.

Baca Juga: Bawa Parang dan Air Minum ke Kebun, Sangkala Hilang di Hutan Desa Batu Putih Luwu Timur

Mengenai keterbukaan informasi, kata Bayu, perusahaannya sebenarnya paling terbuka. Masyarakat bisa mengakses data di kanal perusahaan seperti, sustainability report yang mengulas semua informasi keberlanjutan dengan standard GRI, SASB dan juga kaitannya dengan SDGs.

Load More