"Pemerintah dan masyarakat harus tahu secara terang. Sementara resiko Kesehatan dan lingkungan dibebankan kepada negara dan rakyat. Menurut kami PT Vale telah menutup informasi yang sangat penting kepada pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Temuan WALHI Sulawesi Selatan juga menunjukkan jika PT Vale melakukan kegiatan perusahaan di luar konsesi. WALHI Sulawesi Selatan menilai jika kegiatan perusahaan di luar konsesi yang diberikan pemerintah telah melanggar ketentuan negara.
"Di pertemuan rapat dengar pendapat ini, kami minta DPRD Sulsel mendesak Kepolisian agar menindak pelanggaran KK PT Vale Indonesia," katanya.
Di akhir pernyataan sikap, Herli turut membacakan beberapa tuntutan dari WALHI Sulawesi Selatan terkait dengan aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia.
Baca Juga: PT Vale Target Nol Emisi Karbon Tahun 2050, Berhenti Gunakan Batubara
- Bebaskan Hamrullah, Eka, dan Nimron tanpa syarat.
- Hentikan seluruh operasi pertambangan dan pengolahan nikel PT Vale di Blok Sorowako
- Kembalikan tanah ulayat masyarakat adat Karoensie, Padoe dan lain-lain di Blok Sorowako.
4. Menolak Perpanjangan IUP K PT Vale di Blok Sorowako
5. Audit kegiatan tambang PT Vale Indonesia di Blok Sorowako, mulai dari audit lingkungan, sosial dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
6. Desak PT Vale bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan (hutan, danau, pesisir dan laut) dan hak-hak masyarakat adat – lokal di Sorowako
7. Penuhi hak-hak dasar masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale. Khususnya berikan akses air bersih kepada masyarakat yang tinggal di kampung dongi.
8. Desak Kapolda Sulsel dan Kapolres Lutim untuk menghentikan intimidasi terhadap para pejuang masyarakat adat di lingkar tambang PT Vale.
Tanggapan PT Vale
Head of Communications PT Vale Indonesia Bayu Aji enggan berkomentar banyak soal tudingan Walhi. Ia mengaku pihaknya sejak awal sangat fokus mengenai keberlanjutan dan komitmen terkait pengelolaan lingkungan dan masyarakat.
"PT Vale bahkan mendapatkan apresiasi dari pelbagai pihak yang kredibel. Salah satunya dengan mendapatkan penilaian Proper atau penilaian kinerja pengelolaan lingkungan kategori Hijau," ujar Bayu.
Kategori Hijau itu, lanjutnya merupakan kriteria penilaian beyond compliance, dimana suatu perusahaan tidak hanya taat dalam pemenuhan regulasi lingkungan. Namun juga memberi nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi dan pengembangan masyarakat.
"Dan PT Vale ini adalah satu-satunya pertambangan nikel terintegrasi dengan smelter yang mendapatkan rating ini," tegasnya.
Baca Juga: Bawa Parang dan Air Minum ke Kebun, Sangkala Hilang di Hutan Desa Batu Putih Luwu Timur
Mengenai keterbukaan informasi, kata Bayu, perusahaannya sebenarnya paling terbuka. Masyarakat bisa mengakses data di kanal perusahaan seperti, sustainability report yang mengulas semua informasi keberlanjutan dengan standard GRI, SASB dan juga kaitannya dengan SDGs.
Berita Terkait
-
Mantan Menlu Jokowi! Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris Vale Indonesia (INCO)
-
Laba MIND ID Q3 2024 Lampaui Total Laba 2023, Bukti Kesuksesan Hilirisasi Mineral
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Pertamina Patra Niaga Gandeng Vale untuk Pionir Transformasi Hijau Melalui HVO
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok