SuaraSulsel.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan bahwa menunda pemilihan umum (Pemilu) atau menambah periode jabatan Presiden bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Saat ini, keinginan sebagian kelompok untuk menunda Pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode merupakan langkah yang bertentangan dengan konstitusi," kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 13 Maret 2022.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 hasil amendemen, tercantum pernyataan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai ketentuan konstitusi, tepatnya merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Sedangkan, tutur ia melanjutkan, menunda pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD NRI 1945.
"Karena itu saya menyambut baik kerja sama DPW PKS Gorontalo dengan MPR melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Ini penting agar partai politik paham tentang konstitusi," ucapnya.
Apalagi, sejak UUD 1945 diamendemen, partai politik menjadi elemen penting dalam demokrasi dan itu disebutkan di dalam konstitusi.
Ia berharap agar partai politik dapat mencalonkan orang-orang terbaik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
"Karena sesuai ketentuan konstitusi, baik presiden maupun anggota DPR hanya bisa dicalonkan oleh partai politik," kata HNW menambahkan.
Pendapat serupa disampaikan oleh anggota MPR Fraksi PKS Ahmad Syaikhu. Menurut Syaikhu, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tetap penting untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Jawab Luhut Binsar Panjaitan, Said Didu Ungkap 5 Khawatiran Jika Jokowi Jabat Tiga Periode
"Ini adalah kesepakatan para pendiri bangsa yang harus terus dipegang dan dipatuhi. Pancasila misalnya, harus dijaga jangan sampai diubah menjadi Trisila atau Ekasila. Pancasila juga tidak boleh digantikan oleh ideologi lain, karena itu bukan kesepakatan para pendiri bangsa," kata Syaikhu menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu
-
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
-
203.320 Jemaah Haji 2026 Peroleh Banknotes SAR 750 dari BRI untuk Dibelanjakan di Tanah Suci
-
Promo BRI Cicil Emas: Cashback Rp200 Ribu untuk 305 Nasabah
-
Beda Usia 53 Tahun, Pernikahan Haji Buhari Dengan Anak 18 Tahun Disorot Publik