SuaraSulsel.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan bahwa menunda pemilihan umum (Pemilu) atau menambah periode jabatan Presiden bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Saat ini, keinginan sebagian kelompok untuk menunda Pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode merupakan langkah yang bertentangan dengan konstitusi," kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 13 Maret 2022.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 hasil amendemen, tercantum pernyataan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai ketentuan konstitusi, tepatnya merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Sedangkan, tutur ia melanjutkan, menunda pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD NRI 1945.
"Karena itu saya menyambut baik kerja sama DPW PKS Gorontalo dengan MPR melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Ini penting agar partai politik paham tentang konstitusi," ucapnya.
Apalagi, sejak UUD 1945 diamendemen, partai politik menjadi elemen penting dalam demokrasi dan itu disebutkan di dalam konstitusi.
Ia berharap agar partai politik dapat mencalonkan orang-orang terbaik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.
"Karena sesuai ketentuan konstitusi, baik presiden maupun anggota DPR hanya bisa dicalonkan oleh partai politik," kata HNW menambahkan.
Pendapat serupa disampaikan oleh anggota MPR Fraksi PKS Ahmad Syaikhu. Menurut Syaikhu, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tetap penting untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Jawab Luhut Binsar Panjaitan, Said Didu Ungkap 5 Khawatiran Jika Jokowi Jabat Tiga Periode
"Ini adalah kesepakatan para pendiri bangsa yang harus terus dipegang dan dipatuhi. Pancasila misalnya, harus dijaga jangan sampai diubah menjadi Trisila atau Ekasila. Pancasila juga tidak boleh digantikan oleh ideologi lain, karena itu bukan kesepakatan para pendiri bangsa," kata Syaikhu menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Makassar Sudah Banjir! Cek Daftar 17 Daerah Terancam Bencana Hidrometeorologi Ekstrem di Sulsel
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu