SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka," ujar Pimpinan Rapat Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel Marjono, Senin 7 Maret 2022.
Menurut dia, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang TPPO, maka nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas. Karena tidak jarang modus para pelaku dengan memberikan tawaran pekerjaan bagi calon korban.
"Sudah banyak kejadian, tadinya dijanjikan iming-iming lapangan pekerjaan, ternyata dijual, bahkan ada yang dijual sampai ke luar negeri," ungkap legislator Fraksi PDIP itu.
Untuk merespons itu, kata dia, pihaknya telah mengajukan pembentukan pansus guna segera menggodok perda tersebut.
Kendati ada Undang-undang beserta turunannya yang mengatur soal perdagangan manusia, kata Marjono, ranperda ini diharapkan akan memberikan penguatan aturan yang lebih baik.
Terkait aturan TPPO katanya, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur sanksi. Bagi para pelaku. Serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan atau Korban TPPO. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila