SuaraSulsel.id - Terdapat perbedaan haji dan umroh meski sama-sama bagian dari ibadah umat Islam. Perbedaannya terdapat pada rukun, waktu pelaksanaan, hukum hingga kewajiban yang dilakukan dalam ibadah tersebut.
Haji dan umroh sama-sama perjalanan ibadah umat Islam yang mengunjungi Kota Mekah dan Madinah. Dua ibadah itu dilakukan untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT.
Dari segi bahasa, haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sementara umroh memiliki arti berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni.
Lalu dari segi istilah, haji merupakan ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu. Sementara umroh memiliki arti menyengaja menuju kabah untuk melaksanakan ibadah.
Haji dan umroh memiliki beberapa persamaan. Mulai dari syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal yang membatalkan hingga perkara-perkara yang diharamkan ketika melakukan ibadah.
Tapi, perbedaan haji dan umroh juga ada. Perbedaan ini penting untuk diketahui umat Muslim, terutama bagi yang memiliki rencana menjalankan dua ibadah tersebut.
Artikel ini akan membahas perbedaannya, bersumber dari uraian Dewan Pembina Ponpes Raudlatul Guran, Ustaz M. Mubasysyarum Bih, di laman NU Online.
Ada empat perbedaan yang dikemukakan tentang ibadah haji dan umroh.
1. Hukum
Baca Juga: Disebut Doddy Sudrajat Tak Melamar Secara Baik-Baik, Haji Faisal: Vanessa Angel Melarang
Hukum dari melaksanakan ibadah Haji terdapat dalam surat Ali Imran, ayat 97, seperti berikut ini:
Tulisan Latin:
Fhi ytum bayyintum maqmu ibrhm, wa man dakhalah kna min, wa lillhi 'alan-nsi ijjul-baiti manista'a ilaihi sabl, wa mang kafara fa innallha ganiyyun 'anil-'lamn
Artinya:
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Dari ayat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum ibadah Haji adalah wajib bagi yang mampu. Bagi umat muslim yang tinggal jauh dari Arab Saudi, tentu dibutuhkan dana tak sedikit untuk melaksanakan ibadah Haji.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Haji 2026? Simak Rincian Terbaru Jika Harus War Tiket
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Mimpi Haji Tanpa Antre Lewat 'War Tiket', Memang Bisa?
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar