Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 05 Maret 2022 | 07:57 WIB
Penasehat Hukum warga, Ida Hamida (tengah) bersama rekan pengacara menunjukkan Sertipikat Hak Milik kliennya atas lahan sengketa yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Enrekang, disela konfrensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Berkaitan dengan penjelasan hal tersebut, bapak dapat menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan humas, terima kasih," tulisnya melalui pesan media sosial. Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak Humas PN setempat. (Antara)

Load More