SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan seluruh titik parkir di kota itu yang berjumlah 300 titik, menerapkan sistem pembayaran secara non tunai atau digital mulai tahun 2022.
"Sesuai dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2021-2026, diharapkan 300 titik parkir sudah harus menerapkan pembayaran digital atau parkir elektronik pada 2022," kata Arfan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Palu, Kamis 3 Maret 2022.
Ia menjelaskan pembayaran retribusi parkir secara digital penting dilakukan secepatnya, mengingat berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan, selama ini retribusi parkir secara tunai kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mematok tarif parkir bagi pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga kelebihan dari retribusi tersebut tidak semuanya masuk ke kas daerah, namun diambil oleh oknum-oknum yang tidak berhak.
Baca Juga: Aksi Bobol Mobil Parkir di Rumah Makan Viral, Dua Laptop Mahasiswa Raib
"Dinas perhubungan dalam waktu dekat memasang alat pembayaran retribusi parkir digital di semua titik parkir seperti alat pendeteksi kartu parkir yang akan dimiliki oleh pengendara yang berlangganan parkir," ujarnya.
Oleh sebab itu, sambil menyiapkan sistem pembayaran digital di semua titik parkir, Pemerintah Kota Palu terus mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya juru parkir terkait tata cara penggunaan pembayaran retribusi parkir digital sebelum diterapkan.
Agar saat kebijakan itu diterapkan, tidak ada masyarakat dan juru parkir yang kebingungan apalagi sampai tidak paham tata cara penggunaan sistem pembayaran retribusi parkir digital.
"Makanya dinas perhubungan melakukan sosialisasi dulu sebelum diterapkan secara merata," tambahnya.
Untuk tahap awal, Dinas Perhubungan Kota Palu mulai merealisasikan penerapan transaksi parkir elektronik di 50 titik parkir sebagai langkah ujicoba sistem pembayaran retribusi parkir secara digital.
"Transaksinya menggunakan kode batang sehingga ke depan tidak ada lagi transaksi secara tunai, dan pembayaran parkir di tepi jalan umum langsung masuk ke rekening kas daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Moh Arif. (Antara)
Berita Terkait
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
-
Beda Penampakan Garasi Rumah Ayu Ting Ting vs Arafah Rianti, Adabnya Parkir Mobil Dibanding-bandingkan
-
Kluster Mewah Tapi Parkir Susah, Beda Kelas Rumah Arafah vs Ayu Ting Ting yang Tinggal di Gang Sempit
-
Beda Isi Garasi Arafah dan Ayu Ting Ting, Adab Parkir Dibandingkan Netizen
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis