SuaraSulsel.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyosialisasikan edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, kepada ta'mir masjid. Dalam rangka meningkatkan toleransi antar pemeluk agama.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir serta mencegah kesalahpahaman dalam memahami edaran tersebut. Mari secara bersama kita mengedepankan substansi, dan bijak dalam memilah serta memilih informasi," ucap Ketua PCNU Kota Palu Abdul Mun'im di Palu, Kamis 3 Maret 2022.
NU Kota Palu menilai edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022, tidak mengatur tentang adzan, tarhim dan mengaji. Melainkan, edaran tersebut secara substansi mengatur tentang sistematika penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Karena itu, NU Kota Palu mengimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam di daerah itu, agar melihat edaran tersebut secara utuh. Serta tidak mudah terpengaruh dengan informasi-informasi hoaks yang beredar lewat sistem informasi digital atau media sosial.
"Jangan sampai kita terjebak dalam informasi hoaks, bahkan menyebarkan informasi hoaks yang kemudian dapat berdampak langsung pada kualitas kebersamaan dan kesolidan kita," imbuhnya.
Mun'im yang juga mubaligh dan ASN Kementerian Agama meyakini bahwa surat edaran Menag nomor 5 tahun 2022, sebelum disampaikan kepada masyarakat, tentu telah melewati berbagai proses kajian.
"Tentu proses kajian ini melibatkan para pakar hukum, para akademisi, para tokoh agama Islam dan organisasi keagamaan Islam, sehingga tidak perlu diperdebatkan," ucapnya.
Pengeras suara diatur, menurut NU Kota Palu, selain untuk peningkatan kualitas toleransi dan kerukunan. Juga agar setiap umat Islam yang berada di sekitar masjid dan musala dapat mendengar dengan jelas serta memahami isi penyampaian, dari khatib, ta'mir masjid, pengurus masjid.
"Harus diakui bahwa salah satu masalah yang dihadapi oleh para mubaligh dalam menyampaikan dakwah adalah, masalah mengenai sistem pengeras suara, baik di rumah ibadah ataupun di luar rumah ibadah. Terkadang sistem pengeras suara kurang baik, sehingga mubaligh-pun tidak nyaman dengan sistem pengeras suara yang kurang baik," ujar dia.
Baca Juga: Aturan Pengeras Suara Masjid Jadi Polemik, Gus Baha Sebut Tuhan Tidak Tuli
"Dan ini menjadi keluhan hampir semua mubaligh, terlebih lagi di sebahagian masjid yang saya rasakan ketika khutbah, ceramah, zikir dan lain-lain," ujarnya.
Olehnya, menurut dia, perlu adanya pedoman penggunaan pengeras suara. Karena itu, edaran tersebut juga sebagai bentuk menyahuti keluhan dari pada mubaligh.
"Maka NU Palu turut serta menyosialisasikan edaran ini kepada ta'mir masjid, pengurus masjid dan kepada jamaah, di setiap kesempatan," ungkapnya.
Berkaitan dengan itu, Kementerian Kota Palu juga menyosialisasikan edaran tersebut kepada imam masjid se-Kota Palu.
“Edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara bertujuan untuk membangun kenyamanan umat beragama," kata Kepala Kemenag Kota Palu Nasruddin L Midu.
“Kami juga meminta bantuan kepada semua imam masjid se-Kota Palu agar menyampaikan informasi mengenai substansi edaran tersebut kepada masyarakat luas,” imbuhnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?