Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 01 Maret 2022 | 07:20 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama [SuaraSulsel.id/Antara]

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) pada hari yang sama, yakni 1 Maret 2022.

ADP menjalani masa hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka.

Muslim menyebut nantinya mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal diberikan surat keterangan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari termasuk ADP juga akan mendapat surat keterangan bebas murni dari Rutan Kelas IIB Kolaka. (Antara)

Baca Juga: Petugas Gencar Sidak ke Lapas dan Rutan di Sulawesi Utara

Load More