Mantan Wali Kota Kendari tersebut menjalani masa pidana hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.
Samad mengimbau jika ada iring-iringan penjemputan mantan wali kota tersebut dari simpatisan maupun keluarga agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Jadi kami imbau kepada teman-teman, kepada saudara-saudara, kerabat, dan keluarga Pak Asrun sekiranya jika rame-rame ke sini (Lapas Kelas IIA Kendari) harus mentaati protokol kesehatan," ujar dia.
Bahkan, dia menyebut, nantinya pada Selasa, 1 Maret 2024, jika rombongan penjemputan simpatisan atau keluarga mantan wali kota itu datang maka yang dipersilakan masuk ke area lapas hanya kendaraan yang akan ditumpangi mantan Wali Kota Kendari Asrun.
Baca Juga: Petugas Gencar Sidak ke Lapas dan Rutan di Sulawesi Utara
"Kecuali mobil yang menjemput beliau (mantan Wali Kota Asrun), maka boleh masuk tetapi bagi yang lain silakan menunggu di luar gerbang karena saat ini masih dihantui oleh pandemi COVID-19," ujar Samad.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) pada hari yang sama, yakni 1 Maret 2022.
ADP menjalani masa hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Muslim menyebut nantinya mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal diberikan surat keterangan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari termasuk ADP juga akan mendapat surat keterangan bebas murni dari Rutan Kelas IIB Kolaka. (Antara)
Baca Juga: Wali Kota Kendari Imbau Warga Konsumsi Minyak Goreng Secara Normal
Berita Terkait
-
PRISON BREAK! Bongkar Tembok Pakai Sendok, 7 Napi Lapas Sorong Kabur
-
Pengamanan Ketat Tetap Dilakukan saat Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lapas Cipinang
-
Geger Napi Lapas Kutacane Kabur, Legislator PKB: Pasti Karena Over Capacity, Pemerintah Harus Evaluasi
-
Napi Kabur Massal di Lapas Kutacane: Bilik Asmara dan Jatah Makan Jadi Pemicu?
-
Lapas Kutacane Jebol: 49 Napi Lepas! Ini Kata Ditjen PAS soal Pengejaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok