Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama [SuaraSulsel.id/Antara]
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) pada hari yang sama, yakni 1 Maret 2022.
ADP menjalani masa hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Muslim menyebut nantinya mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal diberikan surat keterangan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari termasuk ADP juga akan mendapat surat keterangan bebas murni dari Rutan Kelas IIB Kolaka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Perempuan di Makassar Disiram Air Keras, Sakit Hati Cinta Ditolak
-
Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
-
Hari Raya Nyepi 2026, BRI Distribusikan 2.000 Paket Sembako untuk Umat Hindu di Baturiti Bali
-
Ratusan Umat Muslim di Makassar Sudah Rayakan Idulfitri Hari Ini, Ini Alasannya
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026