SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel kembali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status kapan penetapan dan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel, sebelum batas akhir 5 Maret 2022.
"Hari ini kita kembali menyurat untuk meminta agar supaya segera dilakukan pelantikan gubernur definitif," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe di kantor DPRD Sulsel, Kamis 24 Februari 2022.
Menurut dia, sejauh ini DPRD Sulsel sudah melaksanakan Rapat Paripurna tentang pengumuman, pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman dari Pelaksana tugas (Plt) gubernur menjadi gubernur. Namun demikian, surat penetapan dan pelantikan dari Kemendagri belum diterima.
Pengusulan penetapan jabatan gubernur defenitif tersebut, kata dia, sudah terhitung sebulan sejak rapat paripurna dilaksanakan usai surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur dari presiden diterima. Sehingga, upaya menyurati Kemendagri adalah langkah tepat, karena harus ada kepastian.
"Sudah satu bulan setelah rapat paripurna itu kita laksanakan, tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan waktu pelantikan gubernur definitif," tutur legislator asal Fraksi Demokrat ini.
Sebab, kondisi saat ini apabila tidak ada gubernur defenitif, maka kebijakan akan sulit diputuskan. Mengingat jabatan Plt hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya terbatas. Selain itu, Provinsi Sulsel cukup luas serta banyak hal strategis yang perlu diselesaikan oleh gubernur dan wakil gubernur definitif.
"Wewenang Plt itu terbatas, dan tidak bisa memutuskan kebijakan. Kita berharap pemerintah pusat tidak menggantung ini barang (pelantikan), karena Sulsel tidak bisa diurus sendiri oleh pak gubernur," paparnya.
Pria akrab disapa Ulla ini pun menjelaskan, saat ini begitu banyak permasalahan rakyat yang harus diselesaikan melalui kebijakan gubernur dan wakil gubernur di sisa masa jabatan, seperti soal kelangkaan minyak goreng, kendala keterbatasan kedelai sebagai bahan baku tempe dan tahu.
"Dibutuhkan tindakan cepat, kalau status masih Plt tentu kewenangannya terbatas. Karena ada persoalan serius bila tidak ada keputusan dari pemerintah pusat soal ini (pelantikan)," katanya.
Baca Juga: Jumlah Bertambah Dua Juta, Total Penduduk Indonesia Kini Capai 273 Juta Jiwa
Permasalahan lainnya adalah, soal sengketa lahan antara PTPN dengan warga di Kabupaten Enrekang yang masih berpolemik, sehingga diperlukan kebijakan strategis dalam menyelesaikan masalah tersebut. Begitu pula dengan masalah yang mendesak lainnya. Mengingat posisi Plt mesti mengkonsultasikan ke pusat untuk menentukan kebijakan.
"Pemerintahan di Sulsel tentu tidak akan efektif bila terus menggantung. Masa pemerintah pusat seolah-olah membiarkan ini dan dianggap tidak ada masalah. Bayangkan jabatan Plt ini sudah hampir satu tahun," katanya menekankan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!
-
Korban Jiwa Bentrok Tambang Emas Ratatotok Terkonfirmasi, Polisi Buru Pelaku
-
Warga Makassar Kini Bisa Nikmati XL Ultra 5G+