SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel kembali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status kapan penetapan dan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel, sebelum batas akhir 5 Maret 2022.
"Hari ini kita kembali menyurat untuk meminta agar supaya segera dilakukan pelantikan gubernur definitif," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe di kantor DPRD Sulsel, Kamis 24 Februari 2022.
Menurut dia, sejauh ini DPRD Sulsel sudah melaksanakan Rapat Paripurna tentang pengumuman, pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman dari Pelaksana tugas (Plt) gubernur menjadi gubernur. Namun demikian, surat penetapan dan pelantikan dari Kemendagri belum diterima.
Pengusulan penetapan jabatan gubernur defenitif tersebut, kata dia, sudah terhitung sebulan sejak rapat paripurna dilaksanakan usai surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur dari presiden diterima. Sehingga, upaya menyurati Kemendagri adalah langkah tepat, karena harus ada kepastian.
"Sudah satu bulan setelah rapat paripurna itu kita laksanakan, tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan waktu pelantikan gubernur definitif," tutur legislator asal Fraksi Demokrat ini.
Sebab, kondisi saat ini apabila tidak ada gubernur defenitif, maka kebijakan akan sulit diputuskan. Mengingat jabatan Plt hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya terbatas. Selain itu, Provinsi Sulsel cukup luas serta banyak hal strategis yang perlu diselesaikan oleh gubernur dan wakil gubernur definitif.
"Wewenang Plt itu terbatas, dan tidak bisa memutuskan kebijakan. Kita berharap pemerintah pusat tidak menggantung ini barang (pelantikan), karena Sulsel tidak bisa diurus sendiri oleh pak gubernur," paparnya.
Pria akrab disapa Ulla ini pun menjelaskan, saat ini begitu banyak permasalahan rakyat yang harus diselesaikan melalui kebijakan gubernur dan wakil gubernur di sisa masa jabatan, seperti soal kelangkaan minyak goreng, kendala keterbatasan kedelai sebagai bahan baku tempe dan tahu.
"Dibutuhkan tindakan cepat, kalau status masih Plt tentu kewenangannya terbatas. Karena ada persoalan serius bila tidak ada keputusan dari pemerintah pusat soal ini (pelantikan)," katanya.
Baca Juga: Jumlah Bertambah Dua Juta, Total Penduduk Indonesia Kini Capai 273 Juta Jiwa
Permasalahan lainnya adalah, soal sengketa lahan antara PTPN dengan warga di Kabupaten Enrekang yang masih berpolemik, sehingga diperlukan kebijakan strategis dalam menyelesaikan masalah tersebut. Begitu pula dengan masalah yang mendesak lainnya. Mengingat posisi Plt mesti mengkonsultasikan ke pusat untuk menentukan kebijakan.
"Pemerintahan di Sulsel tentu tidak akan efektif bila terus menggantung. Masa pemerintah pusat seolah-olah membiarkan ini dan dianggap tidak ada masalah. Bayangkan jabatan Plt ini sudah hampir satu tahun," katanya menekankan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone