SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel kembali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status kapan penetapan dan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel, sebelum batas akhir 5 Maret 2022.
"Hari ini kita kembali menyurat untuk meminta agar supaya segera dilakukan pelantikan gubernur definitif," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe di kantor DPRD Sulsel, Kamis 24 Februari 2022.
Menurut dia, sejauh ini DPRD Sulsel sudah melaksanakan Rapat Paripurna tentang pengumuman, pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman dari Pelaksana tugas (Plt) gubernur menjadi gubernur. Namun demikian, surat penetapan dan pelantikan dari Kemendagri belum diterima.
Pengusulan penetapan jabatan gubernur defenitif tersebut, kata dia, sudah terhitung sebulan sejak rapat paripurna dilaksanakan usai surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur dari presiden diterima. Sehingga, upaya menyurati Kemendagri adalah langkah tepat, karena harus ada kepastian.
"Sudah satu bulan setelah rapat paripurna itu kita laksanakan, tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan waktu pelantikan gubernur definitif," tutur legislator asal Fraksi Demokrat ini.
Sebab, kondisi saat ini apabila tidak ada gubernur defenitif, maka kebijakan akan sulit diputuskan. Mengingat jabatan Plt hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya terbatas. Selain itu, Provinsi Sulsel cukup luas serta banyak hal strategis yang perlu diselesaikan oleh gubernur dan wakil gubernur definitif.
"Wewenang Plt itu terbatas, dan tidak bisa memutuskan kebijakan. Kita berharap pemerintah pusat tidak menggantung ini barang (pelantikan), karena Sulsel tidak bisa diurus sendiri oleh pak gubernur," paparnya.
Pria akrab disapa Ulla ini pun menjelaskan, saat ini begitu banyak permasalahan rakyat yang harus diselesaikan melalui kebijakan gubernur dan wakil gubernur di sisa masa jabatan, seperti soal kelangkaan minyak goreng, kendala keterbatasan kedelai sebagai bahan baku tempe dan tahu.
"Dibutuhkan tindakan cepat, kalau status masih Plt tentu kewenangannya terbatas. Karena ada persoalan serius bila tidak ada keputusan dari pemerintah pusat soal ini (pelantikan)," katanya.
Baca Juga: Jumlah Bertambah Dua Juta, Total Penduduk Indonesia Kini Capai 273 Juta Jiwa
Permasalahan lainnya adalah, soal sengketa lahan antara PTPN dengan warga di Kabupaten Enrekang yang masih berpolemik, sehingga diperlukan kebijakan strategis dalam menyelesaikan masalah tersebut. Begitu pula dengan masalah yang mendesak lainnya. Mengingat posisi Plt mesti mengkonsultasikan ke pusat untuk menentukan kebijakan.
"Pemerintahan di Sulsel tentu tidak akan efektif bila terus menggantung. Masa pemerintah pusat seolah-olah membiarkan ini dan dianggap tidak ada masalah. Bayangkan jabatan Plt ini sudah hampir satu tahun," katanya menekankan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam