SuaraSulsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dari 11 mahasiswa mencapai Rp135,5 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan jumlah mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa tersebut terus bertambah.
"Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana beasiswa. Dan kini ada 11 orang lagi. Sedangkan mahasiswa yang tidak berhak dan memenuhi syarat menerima beasiswa mencapai 400-an mahasiswa," kata Kombes Pol Winardy, Rabu 23 Februari 2022.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka. Karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Kombes Pol Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka. Setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Namun, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
Baca Juga: 8 Tahapan Skripsi yang Paling Banyak Menguras Kewarasan Mahasiswa, Kamu Merasakan Juga?
Kombes Pol Winardy mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Pol Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
"Ke-11 mahasiswa tersebut mengembalikan beasiswa pada Senin (21/2) dan Selasa (22/2). Pada Senin (21/2) ada enam orang jumlah Rp42,5 juta. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa (22/2) dengan jumlah pengembalian Rp93 juta.
Menurut Kombes Pol Winardy, hingga saat ini sebanyak 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total mencapai Rp582,1 juta.
Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko di Ditreskrimsus Polda Aceh
Terkait ada pihak meminta polisi segera memproses aktor utama kasus korupsi beasiswa tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Stadion Sudiang vs Untia, Solusi Cerdas atau Pemborosan Anggaran?
-
Rp649 Miliar Dikucurkan! Stadion Sudiang Makassar Siap Dibangun
-
Hotel, Restoran, Hingga Mal Harus Bayar Royalti Pemutaran Musik
-
7 Fakta Pelaku Ancaman Bom di Pesawat Lion Air JT-308
-
Pemprov Sulsel Kirim Tenaga Kesehatan Layani Warga Kepulauan Pangkep dan Selayar