SuaraSulsel.id - Polda Sulsel mencabut izin operasi PT Smart. Perusahaan distributor minyak goreng di Kota Makassar itu diketahui menimbun dan menyelewengkan minyak goreng.
Ada 61,18 ton minyak goreng yang harusnya disalurkan untuk rumah tangga malah diselewengkan. PT Smart diketahui lebih memilih menjual minyak itu ke industri.
"Kita hentikan. Sanksinya (terkait pidana) masih dalam penyelidikan. Yang pasti pencabutan izin," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Selasa, 22 Februari 2022.
Komang mengatakan ada 1.850 ton minyak goreng curah yang didapatkan PT Smart dari Kalimantan Tengah untuk pasar lokal sejak tanggal 5 Februari 2022. Bukannya langsung disalurkan, perusahaan malah menahan minyak di kilang.
Setelah ditelusuri, minyak goreng itu ternyata disimpan untuk dijual ke industri. Satgas menemukan 130 ton lebih bahkan sudah dijual dengan harga yang lebih mahal.
Sementara, masih ada 76,28 ton yang masih tersimpan di kilang. Stok ini juga sudah dibeli oleh distributor tertentu dengan harga Rp19.100.
Komang mengatakan harga eceran minyak goreng curah di pasaran yang ditetapkan pemerintah hanya Rp11.500. Namun karena penyelewengan tersebut, harga naik menjadi Rp15.000.
Ketidaksesuaian harga ini juga ditemukan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat berkunjung ke Kota Makassar, pekan lalu.
Sebenarnya, Lutfie sudah jauh hari mengetahui soal penimbunan minyak oleh PT Smart di Makassar. Ia bahkan sempat marah ke manajemen perusahaan tersebut.
Baca Juga: 61 Ton Minyak Goreng Curah Asal Kalimantan untuk Warga Makassar Diselewengkan
Sebelum ditemukan oleh Satgas Pangan Polri, Lutfi lebih dulu berkunjung ke perusahaan yang terletak di Pelabuhan Makassar. Ia marah karena PT Smart ketahuan tidak menyalurkan minyak itu ke pasar rakyat.
PT Smart dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor.
Selain itu, PT Smart juga diduga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU
Sementara, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana menambahkan pihaknya sedang mendalami soal penimbunan dan penyelewangan minyak goreng oleh perusahaan tersebut. Ia menduga ada indikasi kartel di komoditas itu.
"Kami menduga ada kartel dalam minyak goreng ini. Dimana kita melihat ada unsur koordinasi atau kerjasama antar pelaku usaha," ujar Hilman saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id.
Hilman mengatakan Satgas pangan harus mengusut tuntas kasus ini. Penyelewengan minyak goreng dalam jumlah yang besar menunjukkan adanya kegagalan pasar yang terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
PMI Siapkan Operasi Besar Penanganan Gempa NTT
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan