Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:53 WIB
Tersangka Curanmor, Mahaming Daeng Nanjeng memeluk anak dan istrinya usai dinyatakan bebas, Kamis (17/2/2022). [Foto : Istimewa]

"Pihak korban juga telah memaafkan. Tim kami dari Jaksa Milik Takalar (Jamila) juga membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan," ujar Salahuddin.

Jamila juga memberikan santunan kepada korban dan tersangka. Video kasus ini viral di media sosial setelah diupload sejumlah akun.

Menurut Salahuddin, restorative justice ini sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Tersangka kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolres Takalar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More