SuaraSulsel.id - Dua pria berinisial FW (28) dan J (43), warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terancam 20 tahun penjara. Akibat diduga menjadi pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di daerahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dikutip dari keterangan tertulisnya mengatakan, kedua tersangka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kendari pada Rabu (9/2) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kendari.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun," katanya, Minggu 13 Februari 2022.
Eka menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 167,4 gram.
Baca Juga: Institut Sains Teknologi dan Kesehatan Aisyiyah Kota Kendari Segera Terima Mahasiswa Baru
"Selain itu juga diamankan lima klip plastik bening kosong, tiga buah sendok sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah alat pres, satu buah bong, satu buah pireks, dan sebuah handphone," katanya lagi.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman Rifaldy Saputra melakukan kegiatan lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Imam Bonjol.
"Kemudian tim melakukan Lidik, diketahui target bernama FW dan J merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar/kurir," ujar dia.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan, dimana ditemukan lima sachet narkotika seberat 167,40 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut dari seseorang di Kota Kendari. Dimana saat ini target dalam lidik pengembangan Satresnarkoba Polres Kendari.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Kendari Menyesuaikan Protokol Kesehatan
"Saat ini tersangka serta barang bukti berada di Mako Satres Narkoba Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa