SuaraSulsel.id - Dua pria berinisial FW (28) dan J (43), warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terancam 20 tahun penjara. Akibat diduga menjadi pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di daerahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dikutip dari keterangan tertulisnya mengatakan, kedua tersangka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kendari pada Rabu (9/2) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kendari.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun," katanya, Minggu 13 Februari 2022.
Eka menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 167,4 gram.
Baca Juga: Institut Sains Teknologi dan Kesehatan Aisyiyah Kota Kendari Segera Terima Mahasiswa Baru
"Selain itu juga diamankan lima klip plastik bening kosong, tiga buah sendok sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah alat pres, satu buah bong, satu buah pireks, dan sebuah handphone," katanya lagi.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman Rifaldy Saputra melakukan kegiatan lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Imam Bonjol.
"Kemudian tim melakukan Lidik, diketahui target bernama FW dan J merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar/kurir," ujar dia.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penggeledahan, dimana ditemukan lima sachet narkotika seberat 167,40 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut dari seseorang di Kota Kendari. Dimana saat ini target dalam lidik pengembangan Satresnarkoba Polres Kendari.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Kendari Menyesuaikan Protokol Kesehatan
"Saat ini tersangka serta barang bukti berada di Mako Satres Narkoba Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (Antara)
Berita Terkait
-
Asmawa Tosepu: ASN yang Daftar ke 4 Partai, Serius Maju Pilwakot Kendari 2024
-
Profil Asmawa Tosepu, Karier Moncer di Kemendagri hingga 2 Kali Jadi Pj Kepala Daerah
-
Gelar Razia, Dinsos Tak Ingin Keberadaan Anak Jalanan Mengganggu Wajah Kota Kendari
-
DPRD Kota Kendari Desak Menteri BUMN Gantikan Bos Pertamina Sultra
-
Warga Kota Kendari Diminta Waspada Longsor dan Banjir
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming