SuaraSulsel.id - Aksi penolakan tambang yang dilakukan warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, (12/02/2020) menelan korban jiwa.
Salah satu warga peserta aksi menolak tambang emas atas nama Aldi yang berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong tewas. Diduga terkena peluru aparat kepolisian.
Muh Taufik dari JATAM Sulawesi Tengah dalam rilisnya mengatakan, kejadian bermula pada 7 Februari 2022. Warga dari tiga kecamatan menggelar aksi tolak tambang.
Menuntut Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Gubernur Rusdy Mastura melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh, berjanji menemui massa aksi. Sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga.
Janji Gubernur Sulteng pun ditagih masyarakat pada aksi hari Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin.
Warga menggelar aksi sejak pagi sekitar Pukul 10.30 Wita hingga malam hari. Terus menunggu. Namun Gubernur Sulawesi Tengah tidak kunjung datang menemui massa aksi.
Warga yang kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Pemblokiran itu diharapkan bisa memantik respons gubernur untuk segera bertemu. Kemudian mengabulkan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Warga yang enggan membubarkan diri sebelum bertemu gubernur malah dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Baca Juga: Polisi Kosongkan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Dari video yang beredar, terdengar letusan tembakan yang berulang kali dari arah aparat kepolisian yang berjaga.
Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Aldi tewas, diduga terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian.
Sebagaimana diketahui, perjuangan penolakan tambang emas PT Trio Kencana oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah itu telah berlangsung lama.
Berbagai aksi penolakan telah dilakukan, mulai sejak Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari kemarin.
Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana, itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.
Terhadap penambangan PT Trio Kencana dan tewasnya seorang warga itu, JATAM mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi mendalam. Terkait dugaan tindak pidana aparat kepolisian yang diduga sebagai pelaku penembakan massa aksi yang telah tewas.
Mendesak Kapolri untuk menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi. Memproses hukum aparat kepolisian terduga pelaku penembakan korban.
"Sekaligus memproses hukum Kapolres Parigi Moutong yang gagal mencegah terjadinya korban tewas dalam penanganan aksi massa," desak Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
Narkoba Rp16 Miliar Dimusnahkan di Makassar
-
Meriah dan Bermakna, Pemprov Sulsel Tutup Rangkaian Hari Anak Nasional 2025
-
Ambo Ala Terdakwa Uang Palsu Nangis Dituntut 6 Tahun Penjara
-
6 Cara PLN Menghindari Korsleting atau Arus Pendek Listrik di Rumah
-
7 Pelanggaran Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Selatan