SuaraSulsel.id - Aksi penolakan tambang yang dilakukan warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, (12/02/2020) menelan korban jiwa.
Salah satu warga peserta aksi menolak tambang emas atas nama Aldi yang berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong tewas. Diduga terkena peluru aparat kepolisian.
Muh Taufik dari JATAM Sulawesi Tengah dalam rilisnya mengatakan, kejadian bermula pada 7 Februari 2022. Warga dari tiga kecamatan menggelar aksi tolak tambang.
Menuntut Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Gubernur Rusdy Mastura melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh, berjanji menemui massa aksi. Sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga.
Janji Gubernur Sulteng pun ditagih masyarakat pada aksi hari Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin.
Warga menggelar aksi sejak pagi sekitar Pukul 10.30 Wita hingga malam hari. Terus menunggu. Namun Gubernur Sulawesi Tengah tidak kunjung datang menemui massa aksi.
Warga yang kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Pemblokiran itu diharapkan bisa memantik respons gubernur untuk segera bertemu. Kemudian mengabulkan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Warga yang enggan membubarkan diri sebelum bertemu gubernur malah dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Baca Juga: Polisi Kosongkan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Dari video yang beredar, terdengar letusan tembakan yang berulang kali dari arah aparat kepolisian yang berjaga.
Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Aldi tewas, diduga terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian.
Sebagaimana diketahui, perjuangan penolakan tambang emas PT Trio Kencana oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah itu telah berlangsung lama.
Berbagai aksi penolakan telah dilakukan, mulai sejak Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari kemarin.
Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana, itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.
Terhadap penambangan PT Trio Kencana dan tewasnya seorang warga itu, JATAM mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah
-
Gagal Jadi Direksi PAM-TM? Ini Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Wali Kota Palopo
-
Oknum Polisi yang Terobos Rumah Wali Kota Palopo Diperiksa Propam
-
Rekaman CCTV Detik-detik Oknum Polisi Panjat Pagar Rumah Wali Kota Palopo Sambil Bawa Senjata Tajam