SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Dormian pada hari Kamis (10/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.
Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017.
Terhadap Sri Wahyumi, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun," ucap Ali.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Manado pada hari Selasa (25/1) dalam putusannya menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada tanggal 29 April 2021 menahan kembali Sri Wahyumi setelah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Perkom Dinilai Cegah Novel Baswedan dkk Masuk Kembali KPK, Ini Kata Sekjen KPK
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan kembali Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014—2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud.
Para ketua pokja tersebut, yakni John Rianto Majampoh selaku ketua pokja pada tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku ketua pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku ketua pokja tahun 2017.
Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang, kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Selain itu, Sri Wahyumi juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Rekrutmen Nasional PLN 2025 Dibuka: Kesempatan Berkarir di Sektor Energi!
-
Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50% dan Bebas Denda
-
Pemkot Makassar Damaikan Dua Kelompok yang Sering Tawuran
-
Begini Gambar Stadion Rp675 Miliar di Sudiang
-
Dapur Makan Bergizi Gratis Di Makassar Tutup, Sediakan 3.500 Porsi Setiap Hari