SuaraSulsel.id - Ratusan massa suporter sepak bola PSM Makassar yang mengatasnamakan Red Gank menggelar aksi unjuk rasa, Selasa, 8 Februari 2022. Mereka menuding Pemprov Sulsel menyewakan lahan stadion ke PT Wika.
Deputi Mendagri Red Gank Al Fajri Jayadi mengatakan supporter menemukan tumpukan bahan material dan alat berat perusahaan milik PT Wika di lokasi bekas Stadion Mattoanging.
Pemprov Sulsel diduga menyewakan lahan tersebut. Sebagai tempat pembuangan limbah PT Wika. Bahkan jadi tempat penyimpanan alat berat sejak tahun lalu.
Red Gank sudah meninjau langsung hal tersebut. Mereka juga mengaku menemukan dokumen sewa yang tidak ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel.
"Ternyata Dispora sewakan lahan sebagai tempat penyimpanan ada alat beratnya Wika. Orang Dispora mengiyakan sebagai tempat pembuangan limbah jalan. Disana ada esvakator, truk alat berat, truk beton. Banyak hasil galian, cipping dan pasir. Masyarakat sudah mengeluh sudah empat bulan terganggu karena ini," bebernya.
Red Gank juga menuntut Pemprov Sulsel soal kelanjutan Stadion Mattoanging. Kata Fajri, suporter kecewa lantaran sudah satu tahun, Pemprov Sulsel belum juga memenuhi janji. Padahal, Pemprov Sulsel sudah berjanji akan membangun kembali stadion untuk markas PSM Makassar sejak tahun lalu.
"Namun setahun berlalu, tidak ada pembangunan sama sekali. Tender proyek juga tidak ada kejelasan. Ini yang kita tagih," ungkapnya.
Ia menegaskan Red Gank akan kembali menggelar aksi yang lebih besar. Jika tak ada kejelasan pembangunan stadion tahun ini. Pemprov sendiri sudah melakukan tender ulang setelah tender awal lalu dinyatakan gagal.
Sementara, Kepala UPTD Stadion Dispora Sulsel Eka Adi mengatakan Stadion Mattoanging tidak dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah. Tempat itu untuk sementara dipinjam Kementerian PUPR untuk menyimpan alat beratnya.
Baca Juga: Hanya Satu Perusahaan Penuhi Syarat, Pemprov Sulsel: Tender Stadion Mattoanging Tetap Lanjut
Ia menjelaskan Kementerian PUPR sedang membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan tersebut sejak tahun lalu. Mereka juga sudah minta izin untuk menyimpan alat beratnya di stadion.
"Kementerian sudah minta izin. Sebenarnya sudah lama ini dari tahun lalu cuma dilanjutkan karena sempat tersendat. Itu nanti berakhir pada bulan juni 2022 ini," kata Eka.
Eka juga menyangkal jika lahan di stadion disewakan ke pihak ketiga. Ia mengaku tak ada sewa menyewa di sana.
Namun, pihak Kementerian menjanjikan akan membangun pagar masuk dan saluran air di stadion jika proyek itu sudah selesai.
"Jadi tidak disewakan. Dia cuma numpang sementara itu materialnya. Tapi nanti kalau sudah selesai semua bangunannya, pagar di pintu masuk diperbaiki. Kita juga nanti dibuatkan saluran di situ dan itu juga sudah disampaikan kepada Plt Gubernur sulsel," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang
-
Rp1,2 Triliun Uang Pemprov Sulsel Mengendap di Bank