SuaraSulsel.id - Terdakwa Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kasus kecelakaan Laura Anna.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan, ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut. Fahmi menyebut, ada kekeliruan dalam memahami fakta persidangan pada poin pertama banding tersebut.
"Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh, pada 8 Desember 2019," kata Fahmi Bachmid, di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Fahmi, dalam poin selanjutnya pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil.
"Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan. Padahal bukan, ada tahapannya," ujar Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan. Sehingga hal itu yang menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.
"Poin keempat, terkait hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," tutur Fahmi.
Pada poin banding selanjutnya, kata dia, Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman berat karena membela diri.
"Jadi, seseorang membela diri itu ternyata dijadikan dasar oleh pengadilan seakan-akan itu yang memberatkan. Kalau memang seperti itu, enggak perlu ada sidang. Tidak perlu ada orang mengungkapkan kebenaran atau fakta," ujar Fahmi.
Baca Juga: Ibunda Gaga Muhammad Geram, Anaknya Terus Disalahkan Atas Meninggalnya Laura, Itu Musibah
Dia juga mempertanyakan, hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.
Padahal menurutnya, Gaga Muhammad telah memberikan bantuan dan merawat Laura Anna setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. Hal itulah yang kemudian dimasukkan dalam poin banding.
"Poin ketujuh, memposisikan antara pelaku kejahatan dengan sengaja dan kelalaian. Jadi mencoba menyamakan antara lalai dan kesengajaan. Ini salah fatal. Seperti kejadian penganiayaan, pembunuhan, penyekapan, itu faktor yang masuk unsur kesengajaan sedangkan kecelakaan masuk kelalaian," tutur Fahmi.
Fahmi juga mempertanyakan hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena dianggap sengaja menyebabkan kecelakaan.
"Jadi, dia menghukum berat karena dianggap bahwa yang menyebabkan kecelakaan itu karena kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Jadi seakan-akan terdakwa sengaja melukai dirinya, melukai orang lain. Ini kan enggak logis," ujar Fahmi.
Sebelumnya, terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon