Dua tahun menyandang status sebagai tersangka, Ramsiah mengemukakan bahwa perjuangannya dalam menghadapi kasus UU ITE ini cukup panjang. Namun, Ramsiah tetap teguh menghadapi cobaan tersebut. Hingga mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
"Saya justru banyak mendapatkan dukungan secara eksternal. Dari teman-teman LBH dan Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi. Setiap kamis sore kami melakukan aksi Kamisan dan saya juga disuport oleh Komnas Perempuan. Jadi dua tahun jadi tersangka ini banyak sebenarnya suka dukanya," beber Ramsiah.
Batal Jadi Wakil Dekan
Ramsiah mengaku bahwa akibat kasus tersebut dirinya pun terpaksa tidak dilantik menjadi Wakil Dekan. Sehingga harus menjalani profesi sebagai dosen biasa setelah periodenya sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar berakhir.
Sebagai dosen, Ramsiah tetap profesional menjalankan tugasnya. Dia tetap mengajar dan memberikan tugas kepada para mahasiswanya. Aktivitas tersebut dilakukan Ramsiah secara daring atau online karena waktu itu memang bertepatan dengan pandemi covid-19.
Selain itu, menyandang status sebagai tersangka rupanya Ramsiah juga mengalami tekanan secara psikis dan psikolog. Namun, dia tetap bersemangat dan terus berpikir positif setelah mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
"Sebagai dosen tetap saya menjalankan tugas, tetap mengajar, menguji dari rumah. Karena bersamaan pandemi dan itu justru memberikan ketenangan mental buat saya. Saya justru enjoy melaksanakan tugas secara online dan sesekali masuk kampus jika diperlukan. Itu secara akademik dampaknya," ujar dia.
Hingga pada suatu hari, perjuangan Ramsiah pun akhirnya membuahkan hasil. Sebab, Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022. Dengan alasan tidak cukup bukti.
"Alhamdulillah 3 Februari kemarin itu SP3 sudah kami dapatkan dan langsung dijemput oleh pak Aziz dari LBH. Alhamdulillah sebagai makhluk Allah pasti kita bersyukur. Saya akhirnya menemukan kebenaran. Ini adalah kado saya di Februari ini karena bulan Februari ini juga hari ulang tahun saya. Ini kado yang terindah buat saya, terima kasih ya Allah," tutur Ramsiah sambil meneteskan air mata.
Baca Juga: Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui
Ramsiah berharap agar kasus yang pernah menimpanya dapat menjadi pelajaran. Sehingga, masyarakat umum yang memiliki persoalan yang serupa dengannya tidak pernah berhenti untuk berjuang dan tetap yakin bahwa masih banyak orang-orang baik yang akan membantu.
"Yang punya masalah seperti saya untuk tidak pernah berhenti berjuang dan yakin banyak orang-orang baik yang membantu. Jika ada hal-hal yang terkait dengan pencemaran nama baik. Upaya kita untuk merevisi UU ITE sebaiknya kita tidak menggunakan UU ITE atau paling tidak kita mencoba menyelesaikan masalah itu dengan baik," kata dia.
"Dan ini menyangkut pemulihan nama baik, saya selalu berharap kedepannya ini juga akan mendapatkan hasil yang baik. Kalau terkait akhirnya proses ini saya tidak mendapatkan posisi, itu lain masalahnya. Satu hal yang membuat saya bahagia adalah saya mendapatkan banyak teman-teman dan alhamdulillah pelajaran yang berharga kedepannya buat kehidupan saya," sambung Ramsiah.
Abdul Aziz Dumpa dari LBH Makassar selaku Penasehat Hukum Ramsiah mengungkapkan dalam tafsiran Undang-Undang ITE itu sudah jelas bahwa ketika komentar tersebut ditujukan kepada publik, maka hal itu bukanlah penghinaan dan pencemaran nama baik. Apalagi, komentar tersebut disampaikan dalam grup WhatsApp tertutup.
"Apalagi sebenarnya UU ITE ini juga masuk dalam prolegnas (Prioritas tahun 2021). Yang salah satu yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 dan tafsirnya itu sudah dimuat di SKB. Jadi menurut kami secara materil kasus ini sudah berhenti," ungkap Aziz.
Menurut Aziz, sebenarnya Undang-Undang ITE ini adalah undang-undang yang mengandung pasal karet. Sehingga, kepolisian harus dapat melihat konteks dari pembicaraan yang dilaporkan dalam grup WhatsApp. Seperti yang menimpah Ramsiah selaku kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Pemuda Jangan Takut Bermimpi Besar
-
Ini Penyebab Gempa Bumi di Buol Sulawesi Tengah
-
Dari Semarang ke Makassar: Kisah Guru BK Ubah Hidup Anak-Anak Prasejahtera
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini