Dua tahun menyandang status sebagai tersangka, Ramsiah mengemukakan bahwa perjuangannya dalam menghadapi kasus UU ITE ini cukup panjang. Namun, Ramsiah tetap teguh menghadapi cobaan tersebut. Hingga mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
"Saya justru banyak mendapatkan dukungan secara eksternal. Dari teman-teman LBH dan Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi. Setiap kamis sore kami melakukan aksi Kamisan dan saya juga disuport oleh Komnas Perempuan. Jadi dua tahun jadi tersangka ini banyak sebenarnya suka dukanya," beber Ramsiah.
Batal Jadi Wakil Dekan
Ramsiah mengaku bahwa akibat kasus tersebut dirinya pun terpaksa tidak dilantik menjadi Wakil Dekan. Sehingga harus menjalani profesi sebagai dosen biasa setelah periodenya sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar berakhir.
Sebagai dosen, Ramsiah tetap profesional menjalankan tugasnya. Dia tetap mengajar dan memberikan tugas kepada para mahasiswanya. Aktivitas tersebut dilakukan Ramsiah secara daring atau online karena waktu itu memang bertepatan dengan pandemi covid-19.
Selain itu, menyandang status sebagai tersangka rupanya Ramsiah juga mengalami tekanan secara psikis dan psikolog. Namun, dia tetap bersemangat dan terus berpikir positif setelah mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
"Sebagai dosen tetap saya menjalankan tugas, tetap mengajar, menguji dari rumah. Karena bersamaan pandemi dan itu justru memberikan ketenangan mental buat saya. Saya justru enjoy melaksanakan tugas secara online dan sesekali masuk kampus jika diperlukan. Itu secara akademik dampaknya," ujar dia.
Hingga pada suatu hari, perjuangan Ramsiah pun akhirnya membuahkan hasil. Sebab, Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022. Dengan alasan tidak cukup bukti.
"Alhamdulillah 3 Februari kemarin itu SP3 sudah kami dapatkan dan langsung dijemput oleh pak Aziz dari LBH. Alhamdulillah sebagai makhluk Allah pasti kita bersyukur. Saya akhirnya menemukan kebenaran. Ini adalah kado saya di Februari ini karena bulan Februari ini juga hari ulang tahun saya. Ini kado yang terindah buat saya, terima kasih ya Allah," tutur Ramsiah sambil meneteskan air mata.
Baca Juga: Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui
Ramsiah berharap agar kasus yang pernah menimpanya dapat menjadi pelajaran. Sehingga, masyarakat umum yang memiliki persoalan yang serupa dengannya tidak pernah berhenti untuk berjuang dan tetap yakin bahwa masih banyak orang-orang baik yang akan membantu.
"Yang punya masalah seperti saya untuk tidak pernah berhenti berjuang dan yakin banyak orang-orang baik yang membantu. Jika ada hal-hal yang terkait dengan pencemaran nama baik. Upaya kita untuk merevisi UU ITE sebaiknya kita tidak menggunakan UU ITE atau paling tidak kita mencoba menyelesaikan masalah itu dengan baik," kata dia.
"Dan ini menyangkut pemulihan nama baik, saya selalu berharap kedepannya ini juga akan mendapatkan hasil yang baik. Kalau terkait akhirnya proses ini saya tidak mendapatkan posisi, itu lain masalahnya. Satu hal yang membuat saya bahagia adalah saya mendapatkan banyak teman-teman dan alhamdulillah pelajaran yang berharga kedepannya buat kehidupan saya," sambung Ramsiah.
Abdul Aziz Dumpa dari LBH Makassar selaku Penasehat Hukum Ramsiah mengungkapkan dalam tafsiran Undang-Undang ITE itu sudah jelas bahwa ketika komentar tersebut ditujukan kepada publik, maka hal itu bukanlah penghinaan dan pencemaran nama baik. Apalagi, komentar tersebut disampaikan dalam grup WhatsApp tertutup.
"Apalagi sebenarnya UU ITE ini juga masuk dalam prolegnas (Prioritas tahun 2021). Yang salah satu yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 dan tafsirnya itu sudah dimuat di SKB. Jadi menurut kami secara materil kasus ini sudah berhenti," ungkap Aziz.
Menurut Aziz, sebenarnya Undang-Undang ITE ini adalah undang-undang yang mengandung pasal karet. Sehingga, kepolisian harus dapat melihat konteks dari pembicaraan yang dilaporkan dalam grup WhatsApp. Seperti yang menimpah Ramsiah selaku kliennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas