SuaraSulsel.id - Raut wajah Ramsiah Tasruddin akhirnya mulai terlihat ceria. Setelah Penyidik Satuan Reserse Polres Gowa menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat menjeratnya menjadi tersangka pada tahun September 2019 lalu.
Ramsiah merupakan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Menyandang status sebagai tersangka selama 2,4 tahun lamanya. Akibat Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"2,4 tahun jadi tersangka yang berproses. 3 Februari 2022 dihentikan kasusnya," kata Ramsiah saat ditemui SuaraSulsel.id di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar, Jalan Nikel Senin 7 Februari 2022.
Ramsiah menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Nursyamsyiah yang waktu itu diketahui masih menjabat sebagai Wakil Dekan III Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Laporan ini dilakukan di Polres Gowa terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE pada Juni 2017.
Ramsiah dilaporkan ke polisi karena mengkritik tindakan mengenai penghentian dan penutupan secara paksa aktivitas siaran radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Alauddin Makassar. Diduga dilakukan oleh Nursyamsiah.
Kala itu, Ramsiah masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
"4,8 tahun mulai berproses sejak dilaporkan. Juni 2017 dilaporkan pertama. Saya tersangka Mei 2019," jelas Ramsiah.
Empat tahun sudah berlalu, kini Ramsiah sudah dapat bernapas lega. Setelah 55 bulan lamanya berjuang menghadapi kasus Undang-Undang ITE yang pernah menjeratnya akibat membahas persoalan penutupan aktivitas siaran radio Syiar melalui sebuah grup WhatsApp secara internal di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
"Kami membahas kasus ini di WhatsApp internal tertutup dan ini terkait dengan penutupan radio Syiar. Lalu kemudian dari hasil dialog tersebut di-screensoot dan dilaporkan," terang Ramsiah.
Baca Juga: Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui
Seingat Ramsiah setelah kasus ini dilaporkan, seminggu sebelum dirinya dilantik menjadi Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Petaka pun datang menghampirinya melalui sebuah surat bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Saya ingat adalah seminggu sebelum saya dilantik menjadi Wakil Dekan 1. Saat itu saya sudah dilamar oleh dekan terpilih saat itu, dilantik jadi Wakil Dekan dan surat tersangka datang di ruangan saya waktu itu saya ketua jurusan. Dan dibawa oleh penyidik yang ketiga," ungkap Ramsiah.
Selama kasus ini bergulir di Polres Gowa, Ramsiah tidak tinggal diam begitu saja. Berbagai upaya pun ditempuhnya agar dapat terbebas dari jeratan UU ITE. Termasuk meminta bantuan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar dan Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.
"Saya kemudian meminta bantuan secara eksternal kepada teman-teman YLBH dan dibantu juga oleh Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekpresi dan kita melaksanakan aksi Kamisan," kata dia.
"Dimana aksi kamisan ini mempunyai tujuan yang pertama adalah memperjuangkan masalah yang saya hadapi dan kedua tuntutan kami dalam merevisi UU ITE," tambah Ramsiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026