SuaraSulsel.id - Raut wajah Ramsiah Tasruddin akhirnya mulai terlihat ceria. Setelah Penyidik Satuan Reserse Polres Gowa menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat menjeratnya menjadi tersangka pada tahun September 2019 lalu.
Ramsiah merupakan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Menyandang status sebagai tersangka selama 2,4 tahun lamanya. Akibat Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"2,4 tahun jadi tersangka yang berproses. 3 Februari 2022 dihentikan kasusnya," kata Ramsiah saat ditemui SuaraSulsel.id di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar, Jalan Nikel Senin 7 Februari 2022.
Ramsiah menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Nursyamsyiah yang waktu itu diketahui masih menjabat sebagai Wakil Dekan III Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Laporan ini dilakukan di Polres Gowa terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE pada Juni 2017.
Ramsiah dilaporkan ke polisi karena mengkritik tindakan mengenai penghentian dan penutupan secara paksa aktivitas siaran radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Alauddin Makassar. Diduga dilakukan oleh Nursyamsiah.
Kala itu, Ramsiah masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
"4,8 tahun mulai berproses sejak dilaporkan. Juni 2017 dilaporkan pertama. Saya tersangka Mei 2019," jelas Ramsiah.
Empat tahun sudah berlalu, kini Ramsiah sudah dapat bernapas lega. Setelah 55 bulan lamanya berjuang menghadapi kasus Undang-Undang ITE yang pernah menjeratnya akibat membahas persoalan penutupan aktivitas siaran radio Syiar melalui sebuah grup WhatsApp secara internal di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
"Kami membahas kasus ini di WhatsApp internal tertutup dan ini terkait dengan penutupan radio Syiar. Lalu kemudian dari hasil dialog tersebut di-screensoot dan dilaporkan," terang Ramsiah.
Baca Juga: Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui
Seingat Ramsiah setelah kasus ini dilaporkan, seminggu sebelum dirinya dilantik menjadi Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Petaka pun datang menghampirinya melalui sebuah surat bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Saya ingat adalah seminggu sebelum saya dilantik menjadi Wakil Dekan 1. Saat itu saya sudah dilamar oleh dekan terpilih saat itu, dilantik jadi Wakil Dekan dan surat tersangka datang di ruangan saya waktu itu saya ketua jurusan. Dan dibawa oleh penyidik yang ketiga," ungkap Ramsiah.
Selama kasus ini bergulir di Polres Gowa, Ramsiah tidak tinggal diam begitu saja. Berbagai upaya pun ditempuhnya agar dapat terbebas dari jeratan UU ITE. Termasuk meminta bantuan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar dan Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.
"Saya kemudian meminta bantuan secara eksternal kepada teman-teman YLBH dan dibantu juga oleh Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekpresi dan kita melaksanakan aksi Kamisan," kata dia.
"Dimana aksi kamisan ini mempunyai tujuan yang pertama adalah memperjuangkan masalah yang saya hadapi dan kedua tuntutan kami dalam merevisi UU ITE," tambah Ramsiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN