SuaraSulsel.id - Raut wajah Ramsiah Tasruddin akhirnya mulai terlihat ceria. Setelah Penyidik Satuan Reserse Polres Gowa menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat menjeratnya menjadi tersangka pada tahun September 2019 lalu.
Ramsiah merupakan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Menyandang status sebagai tersangka selama 2,4 tahun lamanya. Akibat Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"2,4 tahun jadi tersangka yang berproses. 3 Februari 2022 dihentikan kasusnya," kata Ramsiah saat ditemui SuaraSulsel.id di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar, Jalan Nikel Senin 7 Februari 2022.
Ramsiah menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Nursyamsyiah yang waktu itu diketahui masih menjabat sebagai Wakil Dekan III Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Laporan ini dilakukan di Polres Gowa terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE pada Juni 2017.
Ramsiah dilaporkan ke polisi karena mengkritik tindakan mengenai penghentian dan penutupan secara paksa aktivitas siaran radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Alauddin Makassar. Diduga dilakukan oleh Nursyamsiah.
Kala itu, Ramsiah masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
"4,8 tahun mulai berproses sejak dilaporkan. Juni 2017 dilaporkan pertama. Saya tersangka Mei 2019," jelas Ramsiah.
Empat tahun sudah berlalu, kini Ramsiah sudah dapat bernapas lega. Setelah 55 bulan lamanya berjuang menghadapi kasus Undang-Undang ITE yang pernah menjeratnya akibat membahas persoalan penutupan aktivitas siaran radio Syiar melalui sebuah grup WhatsApp secara internal di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
"Kami membahas kasus ini di WhatsApp internal tertutup dan ini terkait dengan penutupan radio Syiar. Lalu kemudian dari hasil dialog tersebut di-screensoot dan dilaporkan," terang Ramsiah.
Baca Juga: Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui
Seingat Ramsiah setelah kasus ini dilaporkan, seminggu sebelum dirinya dilantik menjadi Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Petaka pun datang menghampirinya melalui sebuah surat bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Saya ingat adalah seminggu sebelum saya dilantik menjadi Wakil Dekan 1. Saat itu saya sudah dilamar oleh dekan terpilih saat itu, dilantik jadi Wakil Dekan dan surat tersangka datang di ruangan saya waktu itu saya ketua jurusan. Dan dibawa oleh penyidik yang ketiga," ungkap Ramsiah.
Selama kasus ini bergulir di Polres Gowa, Ramsiah tidak tinggal diam begitu saja. Berbagai upaya pun ditempuhnya agar dapat terbebas dari jeratan UU ITE. Termasuk meminta bantuan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar dan Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.
"Saya kemudian meminta bantuan secara eksternal kepada teman-teman YLBH dan dibantu juga oleh Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekpresi dan kita melaksanakan aksi Kamisan," kata dia.
"Dimana aksi kamisan ini mempunyai tujuan yang pertama adalah memperjuangkan masalah yang saya hadapi dan kedua tuntutan kami dalam merevisi UU ITE," tambah Ramsiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat