SuaraSulsel.id - Pria di Kota Jayapura, Papua, berinisial IT menggadaikan dua unit sepeda motor milik pacar. Uang digunakan untuk judi online.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, dalam laporan di Mapolsek Abepura, IT dilaporkann kasus penggelapan.
Peristiwa terjadi November 20221. Saat itu pelaku mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Dengan alasan untuk mengurus surat pengangkatan CPNS.
Sepekan berlalu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor rusak dan sedang dalam perbaikan di bengkel.
Namun pada Januari 2022, pelaku kembali meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan yang sama untuk mengecek urusannya terkait CPNS.
Serupa dengan alasan pertama, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor Honda Beat korban. Dengan alasan dalam perbaikan di bengkel.
Lantaran curiga, korban mengajak pelaku untuk mengecek bersama-sama sepeda motor di bengkel. Namun pelaku malah menghindar.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak membenarkan laporan tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: KH Cholil Nafis Sebut Bisnis Pegadaian Sudah Dipraktikkan Nabi Muhammad SAW
“Pelaku dilaporkan oleh sang pacar bernama Ruth. Karena menggelapkan dua motor pada tanggal 29 Januari 2022. Pelaku sendiri sudah kami tangkap di seputar Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Distrik Abepura,” kata Lintong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan kedua sepeda motor korban. Dimana uang hasil menggadaikan sepeda motor korban digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya sepeda motor Jupiter MX digadaikan seharga Rp2,5 juta di seputar Entrop, sedangkan Honda Beat digadaikan Rp3 juta di salah satu showroom di Jalan baru Abepura. Uang hasil gadai digunakan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Lintong.
Lintong menambahkan, pelaku saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Abepura. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan 4 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan perbuatan berulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir