SuaraSulsel.id - Pria di Kota Jayapura, Papua, berinisial IT menggadaikan dua unit sepeda motor milik pacar. Uang digunakan untuk judi online.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, dalam laporan di Mapolsek Abepura, IT dilaporkann kasus penggelapan.
Peristiwa terjadi November 20221. Saat itu pelaku mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Dengan alasan untuk mengurus surat pengangkatan CPNS.
Sepekan berlalu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor rusak dan sedang dalam perbaikan di bengkel.
Namun pada Januari 2022, pelaku kembali meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan yang sama untuk mengecek urusannya terkait CPNS.
Serupa dengan alasan pertama, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor Honda Beat korban. Dengan alasan dalam perbaikan di bengkel.
Lantaran curiga, korban mengajak pelaku untuk mengecek bersama-sama sepeda motor di bengkel. Namun pelaku malah menghindar.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak membenarkan laporan tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: KH Cholil Nafis Sebut Bisnis Pegadaian Sudah Dipraktikkan Nabi Muhammad SAW
“Pelaku dilaporkan oleh sang pacar bernama Ruth. Karena menggelapkan dua motor pada tanggal 29 Januari 2022. Pelaku sendiri sudah kami tangkap di seputar Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Distrik Abepura,” kata Lintong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan kedua sepeda motor korban. Dimana uang hasil menggadaikan sepeda motor korban digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuannya sepeda motor Jupiter MX digadaikan seharga Rp2,5 juta di seputar Entrop, sedangkan Honda Beat digadaikan Rp3 juta di salah satu showroom di Jalan baru Abepura. Uang hasil gadai digunakan untuk berjudi dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Lintong.
Lintong menambahkan, pelaku saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Abepura. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan 4 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan perbuatan berulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Anggota DPRD Sinjai Bakar Mobil Kader Demokrat Positif Narkoba
-
Bagaimana Selera Otomotif Warga Makassar? Ini Kata Suzuki
-
Omzet Ratusan Juta! Sindikat SIM Palsu di Kolaka Dibongkar, Pelaku Masih Muda
-
Pulau-Pulau di Makassar Terancam Tenggelam Akibat Ini
-
Anggota DPRD Sinjai Ditangkap, Tersangka Pembakaran Mobil Fortuner Kader Demokrat