SuaraSulsel.id - Eksekusi lahan untuk jalur kereta api di Kecamatan Bontokio, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan mendapat penolakan dari warga. Mereka tidak menyepakati harga lahan yang ditetapkan sampai sekarang.
Video penolakan ini beredar luas di media sosial setelah dibagikan akun Info Kejadian Pangkep. Aparat TNI, polisi dan Satpol PP terlihat sempat ada mulut dengan warga.
Dalam video itu, dua orang ibu-ibu yang diketahui adalah pemilik lahan. Mendatangi petugas yang sedang berdiskusi dengan warga di lokasi lahan.
Salah satu Anggota TNI berpakaian dinas kemudian mendatangi mereka dan melarang warga merekam aktivitas di lapangan.
Ibu yang diketahui bernama Narti itu meminta alasan kenapa dilarang mengambil video. Apakah ada sesuatu yang salah?
Satu orang anggota polisi dan dua Anggota Satpol PP kemudian datang lagi dan menegur Narti. Mereka mengancam ibu tersebut dengan UU ITE.
"Ambil video itu ada aturannya. Jangan video, jangan video. Ada UU ITE. Ndak bisa," bentak salah satu anggota TNI.
"Kita juga sudah menyalahi aturan ini. Bisa digugat," kata pengambil video menyela.
Narti mengaku mereka protes sebab tidak ada kesepakatan harga hingga kini. Lahan mereka juga belum dibayarkan.
Baca Juga: KAI Gunakan Kemasan Makanan Ramah Lingkungan untuk Turut Hijaukan Indonesia
Pemerintah membeli lahan dengan harga yang tidak pantas. Hanya Rp105 ribu per meter. Bahkan ada yang Rp55 ribu. Padahal lokasinya sangat strategis karena akses jalan umum.
"Jadi dibayar paksa dan dititip di pengadilan. Kita tidak pernah setuju," ujarnya, Minggu, 30 Januari 2022.
Narti mengaku pembebasan lahan mungkin bisa saja lancar dan aman seandainya petugas di lapangan bisa lebih humanis. Apalagi pembebasan lahan ini tidak menyejahterakan pemilik lahan sama sekali.
"Tapi ini tidak menyejahterakan kami sama sekali, aparat juga langsung saja mau eksekusi tapi tidak ada kesepakatan sampai sekarang," sebutnya.
Video tersebut malah jadi bahan olokan para warganet. Para aparat dinilai hanya sekadar mengancam dengan UU ITE, padahal tidak paham isi Undang-Undang itu sama sekali.
"Ajari dulu itu Undang-Undang ITE. Masa memvideokan hal yang tidak merugikan diancam UU ITE," tulis akun Ammhink.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto