Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 07:30 WIB
Abdul Mukti, koruptor buronan ditangkap Kejari Metro. [Dok Kejari Metro]

Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa pembahasan mengenai frasa "pengulangan tindak pidana" ini sangatlah penting.

Memperluas definisi dari frasa "pengulangan tindak pidana" dapat memungkinkan kejaksaan untuk menggunakan itu sebagai pemberatan pidana dan berujung pada penjatuhan hukuman mati. (Antara)

Load More