Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Januari 2022 | 11:45 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Asrul Sani bersama Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel Amson Padolo, Rabu 26 Januari 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Dari ratusan perusahaan yang daftar itu, ternyata hanya tiga perusahaan yang memasukkan ulang dokumen verifikasi. Namun, dua perusahaan itu ternyata tidak memenuhi syarat.

Dari dua perusahaan yang mendaftar, satunya adalah perusahaan milik BUMN. Sesuai aturan, hal tersebut tidak boleh sehingga dinyatakan gagal.

Sementara, satu perusahaan lainnya penawarannya kecil. Hanya mampu Rp16 miliar dari pagu Rp66 miliar sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sementara aturannya harus ada tiga perusahaan yang lolos saat kualifikasi sudah dilakukan. Kalau kurang dari tiga itu dinyatakan gagal," bebernya.

Baca Juga: DPRD Sulsel: Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulawesi Selatan

Asrul mengaku salah satu syarat yang berat bagi perusahaan adalah harus punya pengalaman mengerjakan stadion. Karena proyek ini sifatnya rancang bangun. Akibatnya puluhan perusahaan yang sempat mendaftar mundur.

Load More