Dari ratusan perusahaan yang daftar itu, ternyata hanya tiga perusahaan yang memasukkan ulang dokumen verifikasi. Namun, dua perusahaan itu ternyata tidak memenuhi syarat.
Dari dua perusahaan yang mendaftar, satunya adalah perusahaan milik BUMN. Sesuai aturan, hal tersebut tidak boleh sehingga dinyatakan gagal.
Sementara, satu perusahaan lainnya penawarannya kecil. Hanya mampu Rp16 miliar dari pagu Rp66 miliar sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sementara aturannya harus ada tiga perusahaan yang lolos saat kualifikasi sudah dilakukan. Kalau kurang dari tiga itu dinyatakan gagal," bebernya.
Asrul mengaku salah satu syarat yang berat bagi perusahaan adalah harus punya pengalaman mengerjakan stadion. Karena proyek ini sifatnya rancang bangun. Akibatnya puluhan perusahaan yang sempat mendaftar mundur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025