Selain tambang emas tanpa izin di Desa Buranga, Kabupaten Prigi Moutong. PETI di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso juga didesak agar ditutup permanen.
Tambang emas ilegal di Dongidongi berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu, sebagaimana wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.
Bahkan, dalam rapat itu terungkap fakta bahwa, tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong, sementara masyarakat dongi-dongi hanya sebahagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Usulkan Tiga Lokasi Tambang Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat
Bupati Buol Amirudin Rauf mengakui bahwa, aktivitas tambang emas ilegal juga marak terjadi di wilayah Kabupaten Buol, sehingga perlu ditutup. Amirudin Rauf menyampaikan kondisi itu kepada Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir, di Kota Palu.
Amirudin menyampaikan bahwa di Kabupaten Buol sedang marak pembalakan liar, aktivitas tambang emas ilegal, dan pencurian ikan (illegal fishing). Ia berharap Pemprov Sulteng menurunkan tim agar menindak pelaku pembalakan liar, tambang emas ilegal dan pencurian ikan.
Bupati Buol menyampaikan bahwa pelaku penggerak aktivitas tambang emas ilegal di Buol sangat kuat. Aktivitas tambang emas liar dilakukan dengan menggunakan 22 alat berat.
"Anehnya saat dilakukan penindakan, 22 alat berat berupa excavator itu hilang, untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulteng dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktek yang melanggar hukum," kata Amirudin Rauf.
Skema pertambangan rakyat
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin
Selain langkah penindakan yang dilakukan berupa penutupan permanen aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang marak di wilayah Sulteng. Pemprov Sulteng juga menempuh skema pemberdayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance