SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mendukung kebijakan Presiden RI Joko Widodo. Melakukan evaluasi serta pencabutan izin konsesi hutan yang dikuasai sejumlah perusahaan di Sulawesi Tengah.
"Kami minta kepada pemerintah izin-izin konsesi yang sudah dicabut benar-benar dapat di manfaatkan bagi kesejahteraan rakyat sekaligus dapat mengembalikan ekosistem hutan," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng Sunardi Katili di Palu, Jumat 14 Januari 2022.
Menurut dia, evaluasi dan pencabutan izin konsesi sudah tepat dilakukan Pemerintah Pusat, apalagi dalam pengelolaan tidak sesuai dengan aturan pengelolaan hutan.
Kebijakan Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pelepasan hutan di wilayah konsesi perkebunan maupun pertambangan, dituangkan dalam Surat Keputusan KLHK Nomor 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan tertanggal 6 Januari 2022.
Ia memaparkan di Sulteng terdapat lima izin konsesi yang dievaluasi dan di cabut Pemerintah Pusat. "Pada dasarnya Walhi mendukung langkah ini, jika peruntukannya untuk kepentingan lingkungan dan rakyat," ujar Sunardi.
Dari lima izin itu, katanya, satu dievaluasi dan empat di cabut dengan luas lahan 93.834 hektare sebagaimana tertuang dalam keputusan KLHK, yaitu SK Nomor: 34/Kpta-II/01 untuk PT Pasuruan Furnindo Industri (PFI) seluas 47.915 hektare dan SK.40/Menhut - II/06 PT Riu Mamba Karya Sentosa (RMKS) seluas 34.610 hektare terletak di Kabupaten Poso, tepatnya di kawasan Gunung Biru dan Napu.
Selanjutnya, SK nomor: 391/KPTS - II/1992 PT Kawisan Central Asia (KCA) seluas 3.444 hektare di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai dan SK No. 772/KPTS-II/1989 PT. Tamaco Graha Krida (TGK) seluas 7.865 hektare di Kabupaten Morowali, serta SK nomor: 146/Kpts.II/96 PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) dievaluasi seluas 13.400 hektare terletak di Kabupaten Banggai.
"PT BHP ini merupakan kerja sama antara Inhutani dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS)," ucap Sunardi.
Permintaan Walhi Sulteng, sebagaimana pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya bahwa perhutanan sosial dan reformasi agraria berbasis masyarakat, jadi prioritas utama peruntukkan bagi areal hak penguasaan hutan (HPH) dan hutan taman industri (HTI) yang izinnya telah dicabut.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Desain Hutan Kota Bekasi Sudah Ketinggalan Zaman
"Apa yang telah dilakukan Pemerintah Pusat harus benar-benar direalisasikan, tinggal bagaimana pengelolaan ekonomisnya dapat disandarkan pada Pemerintah Desa wilayah konsesi tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan pada perusahaan skala besar," kata Sunardi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang