Pemprov Sulteng tentu harus mempertimbangkan segala aspek terkait dengan PETI, tidak hanya masalah lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan hajat hidup orang banyak. Karena itu, skema alternatif harus disiapkan.
Potensi SDA yang dimiliki, berupa kandungan emas di bumi Sulteng, dimungkinkan dikelola, bila pelaku usaha mengikuti semua ketentuan termasuk menyediakan jaminan rehabilitasi.
Tutup tambang emas ilegal
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Usulkan Tiga Lokasi Tambang Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat
Atas hal itu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, agar melakukan penertiban atau penegakan hukum, terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng.
Permohonan penertiban tambang emas ilegal di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng, tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 540/58/DIS.ESDM, tanggal 12 Januari 2022.
Dalam surat itu Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan ke Polda bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengajukan usulan tiga lokasi potensial pertambangan emas di tiga kabupaten meliputi, Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan Tolitoli, untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan Pemerintah Provinsi Sulteng disertai dengan lokasi dan bukti dukung persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang disampaikan kepada Kementerian Eenergi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Minerba.
Sehubungan dengan itu, maka Gubernur Rusdy Mastura memohon kepada Polda Sulteng agar melakukan penegakan hukum/penertiban kegiatan PETI di kabupaten/kota se-Sulteng.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin
Gubernur memohon agar dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atas maraknya pertambangan tanpa izin, yang sampai saat ini masih terjadi pada beberapa titik, yang tersebar di wilayah kabupaten/kota se-Sulteng.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance