SuaraSulsel.id - Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau tambang emas ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi tantangan bagi semua pengambil kebijakan yang ada di daerah itu.
Tambang emas ilegal yang ada di Kota Palu, Kabupaten Buol, Parigi Moutong, Tolitoli, Poso, dan beberapa daerah lainnya, memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan, dan penurunan kualitas daya dukung tanah.
Hal ini kemudian berkontribusi besar terhadap longsor dan banjir bandang. Pada Rabu, 24 Februari 2021, sekitar pukul 18:00 WITA. Longsor terjadi dan menimbun puluhan warga yang sedang mendulang emas, di lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Buranga yang terletak di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Sekurangnya 8 warga meninggal dunia, 8 luka luka, 6 selamat dari peristiwa itu.
Berbagai pihak kemudian mendesak pemerintah daerah dan kepolisian agar segera menutup semua aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Sulteng, termasuk menindak tegas pelaku-pelaku dibalik tambang emas ilegal itu.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Usulkan Tiga Lokasi Tambang Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ibrahim Hafid mendesak pemerintah provinsi setempat agar segera menutup dan memberhentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.
"Seluruh kegiatan PETI di sana harus ditertibkan dan diberhentikan," ucap Ibrahim Hafid.
Berdasarkan data Komnas-HAM Provinsi Sulteng yang disampaikan Ketua Dedi Askary bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Parigi Moutong cukup marak berlangsung mulai dari Salubanga, Malakosa, Kayuboko, Buranga, Tinombo Selatan, Kasimbar, hingga Lobu Moutong.
Ibrahim meminta Pemprov Sulteng harus tegas dalam melihat persoalan ini karena keberadaan PETI bisa memberikan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura berjanji memprioritaskan peningkatan tata kelola sumber daya alam dan mineral di wilayah Sulteng, salah satunya dengan melakukan penutupan permanen terhadap PETI.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin
Rusdy Menyebut bahwa penertiban pertambangan emas tanpa izin, menjadi satu prioritas pembangunan yang diselenggarakan oleh ia dan wakilnya Ma'mun Amir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance