SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya mempersilahkan selebgram Medina Susani alias Medina Zein mengajukan pra peradilan. Terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
"Kalau dianggap itu penetapan dia sebagai tersangka itu keliru, ya mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Zulpan mengatakan, jalur praperadilan boleh ditempuh oleh setiap orang yang menilai ada kesalahan. Dalam proses hukum terhadap dirinya. Meski demikian pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalah pengadilan.
"Praperadilan kan bisa dilakukan terhadap kesalahan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan," katanya.
Perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia itu menegaskan, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Boleh saja, itu kan hak dari semua orang," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Polisi menegaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.
Penyidik juga telah memberikan ruang mediasi bagi kedua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara tersebut, namun tidak berhasil mencapai titik temu.
Lantaran proses "restorative justice" tersebut tidak menemukan titik temu, kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya.
"Aku enggak masalah," kata Medina Zein.
Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.
"Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar
-
Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan
-
Google Maps Rilis Citra Satelit Terbaru: Jalur Gaza Berubah Jadi Lautan Puing
-
Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga
-
Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG