Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 16 Januari 2022 | 15:50 WIB
Dua Anggota Polres Tana Toraja bernama Brigpol Roni Pasumbung dan Briptu Andika diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (23/10/2020) / Foto : Polres Tana Toraja

SuaraSulsel.id - Pengamat kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto, berpandangan bahwa Kepolisian Indonesia perlu mengintensifkan kebijakan kepala Kepolisian Indonesia. Dalam mendisiplinkan polisi yang tidak profesional.

“Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal itu, bahwa Polri komit untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan institusi,” kata Adiwinoto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 16 Januari 2022.

Menurut dia, dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab, penting bagi seorang anggota kepolisian untuk bersifat profesional. Seluruh polisi harus ahli, mahir, dan terampil, sesuai profesinya di bidang tugas dan teknis masing-masing.

Polisi bertanggung jawab dan berwewenang untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman. Serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kapolda Sumut Akan Tindak Kapolrestabes Medan Jika Terima Uang Bandar Narkoba

“Profesional untuk anggota fungsi reserse adalah kemampuan untuk bisa sebanyak mungkin mengungkap kasus yang menjadi tugas dan fungsi dalam lingkup kewenangannya, bisa mengungkap kasus dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ucap dia.

Lebih lanju dia berharap semua polisi bersikap profesional bukan untuk mengejar pengakuan dari publik. Melainkan untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Bekerja dengan tidak meminta imbalan, dan melaksanakan proses penyidikan yang tidak terpengaruh perilaku pihak-pihak lain.

“Prestasi Polri saat ini yang dirasakan oleh masyarakat antara lain adalah pekerjaan menanggulangi terorisme oleh Densus 88 Antiteror dalam mengungkap dan menangkap para pelaku teror sebelum para teroris melakukan tindakan dan mengungkap jaringannya,” tutur dia.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dia berpandangan Kepolisian Indonesia harus mengintensifkan upaya penertiban kepada oknum polisi yang tidak profesional.

"Pecat lima persen polisi nakal dan polisi tidak profesional untuk menyelamatkan 95 persen polisi baik dan profesional, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata dia. (Antara)

Baca Juga: Kronologi Penendang Sesajen Gunung Semeru hingga Viral: Berakhir Minta Maaf

Load More