Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Januari 2022 | 08:44 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. [Ist]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Bone mencatat 1.288 bidang tanah yang merupakan aset pemerintah daerah belum bersertifikat. Termasuk di antaranya milik pemerintah desa. Kurang lebih 500 bidang tanah.

Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengatakan, jumlah aset daerah yang belum bersertifikat tersebut lebih banyak dibandingkan yang sudah bersertifikat tercatat 1.206 bidang tanah.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk melakukan sertifikasi aset tanah itu, Pemkab Bone berkomitmen akan menganggarkan tiap tahun agar semua aset tanah dapat disertifikasi hingga 100 persen.

Khusus pada 2021 Pemkab Bone bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone telah menerbitkan sertifikat sebanyak 95 sertifikat dengan proses yang sangat cepat, hal ini sehingga patut diapresiasi.

Baca Juga: Jembatan Tosari Pasuruan Nyaris Terputus Diterjang Tanah Longsor

"Sementara yang belum bersertifikat akan dianggarkan secara bertahap," ujar Andi Fahsar, Rabu 13 Januari 2022.

Kepala BKAD Bone, H Najamuddin mengakui masih adanya aset daerah yang belum bersertifikat. Karena terkendala anggaran. Sehingga persertifikatan itu akan dilakukan secara bertahap.

Dia mengatakan pada 2022 akan dianggarkan Rp300 juta rupiah untuk pengadaan sertifikat, namun anggaran tersebut belum secara keselurahan menutupi 1.288 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Pemerintah diminta waspada. Karena jaringan mafia tanah bisa saja berusaha mengklaim sebagai pemilik tanah. Jika sertifikatnya belum ada. (Antara)

Baca Juga: Perumda Tirta Kandilo Hentikan Distribusi Air di 12 Ruas Jalan Tanah Grogot

Load More