SuaraSulsel.id - Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta Polisi memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," kata Luqman di Jakarta, Selasa 11 Januari 2022.
Hal itu menurut dia agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendukung Polri bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," ujarnya.
Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Karena itu dia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu. Hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Ferdinand Sebut Bawa Dokumen yang Tunjukkan Ia Sudah Mualaf
Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia. Memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia. Serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
-
Sri Mulyani Jualan Surat Utang di Australia: Laris Manis Diserbu Investor
Terkini
-
Ini Kisah Syamsuardi, Eks Pelaut yang Sukses Kelola AgenBRILink Podomoro Jaya dari BRI
-
Mendagri Akan Lantik Yosep Sahaka Jadi Plt Bupati Kolaka Timur
-
Surya Paloh Pertanyakan OTT 'Plus', KPK: Bukti Kuat dari Jakarta dan Kendari Mengarah ke ABZ
-
Penampakan Gudang Solar Ilegal di Kabupaten Maros
-
Sanksi FIFA Hantui PSM Makassar: Unggul Cepat, Akhirnya Ditahan Persijap!