SuaraSulsel.id - Pengendara jalan dibikin resah dengan ulah pengendara mobil dengan nomor polisi B 4 DIL. Karena dinilai ugal-ugalan di Fly Over Kota Makassar.
Mobil itu juga membunyikan sirene. Agar pengguna jalan minggir.
Videonya viral setelah akun @anarya.aantr_membagikannya di media sosial, Senin, 10 Januari 2022.
Mobil berwarna merah itu terlihat sedang melintas di fly over jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
"Unit pribadi yang tak tahu kendaraan prioritas. Ini dia mobilnya," ujar pengambil video tersebut.
Saking bisingnya, karena suara sirine, pengendara lain dalam video tersebut terpaksa menepi. Mereka juga terlihat heran mengamati pengendara mobil. Karena suara sirinenya berbeda dengan suara ambulans.
Sementara di belakang mobil Honda Brio itu terpampang stiker besar bertuliskan "Maranca Bodyguard. Legend Kiwal Garuda Hitam".
Dalam aturan, untuk kendaraan pribadi tidak dibolehkan menggunakan aksesori tersebut. Sirine hanya dibolehkan untuk ambulans, mobil pemadam, polisi dan institusi yang dibolehkan.
Hal tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Warga Makassar Korban Penyanderaan Milisi Houthi di Yaman
"Itu diatur dalam Pasal 134 dan 135," ujar Dirlantas Polda Sulsel, Faizal.
Ia menjelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan hanya berlaku untuk kendaraan seperti pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Jika kendaraan pribadi, maka bisa ditilang.
"Nanti kami telusuri. Itu tidak boleh," tegasnya.
Kendaraan lain yang wajib diprioritaskan yakni ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka