SuaraSulsel.id - Pengendara jalan dibikin resah dengan ulah pengendara mobil dengan nomor polisi B 4 DIL. Karena dinilai ugal-ugalan di Fly Over Kota Makassar.
Mobil itu juga membunyikan sirene. Agar pengguna jalan minggir.
Videonya viral setelah akun @anarya.aantr_membagikannya di media sosial, Senin, 10 Januari 2022.
Mobil berwarna merah itu terlihat sedang melintas di fly over jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Warga Makassar Korban Penyanderaan Milisi Houthi di Yaman
"Unit pribadi yang tak tahu kendaraan prioritas. Ini dia mobilnya," ujar pengambil video tersebut.
Saking bisingnya, karena suara sirine, pengendara lain dalam video tersebut terpaksa menepi. Mereka juga terlihat heran mengamati pengendara mobil. Karena suara sirinenya berbeda dengan suara ambulans.
Sementara di belakang mobil Honda Brio itu terpampang stiker besar bertuliskan "Maranca Bodyguard. Legend Kiwal Garuda Hitam".
Dalam aturan, untuk kendaraan pribadi tidak dibolehkan menggunakan aksesori tersebut. Sirine hanya dibolehkan untuk ambulans, mobil pemadam, polisi dan institusi yang dibolehkan.
Hal tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Kafe Holywings Jual Miras di Bogor, Bima Arya: Jika Ngotot Kita Larang Untuk Beroperasi
"Itu diatur dalam Pasal 134 dan 135," ujar Dirlantas Polda Sulsel, Faizal.
Ia menjelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan hanya berlaku untuk kendaraan seperti pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Jika kendaraan pribadi, maka bisa ditilang.
"Nanti kami telusuri. Itu tidak boleh," tegasnya.
Kendaraan lain yang wajib diprioritaskan yakni ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
-
Menilik 'Darah Makassar' Denny Sumargo, Gentle Satroni Rumah Farhat Abbas
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
Terkini
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang