Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 10 Januari 2022 | 08:17 WIB
Direktur Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Fedri (kiri) saat menjelaskan penanganan beberapa perkara korupsi yang ditangani [SuaraSulsel.id/Antara]

Rincian sembako tersebut masing-masing, beras 10 kilogram seharga Rp105.000, mi instan 1 kardus seharga Rp92.000, kemudian 3 bungkus sabun cuci 1 kilogram Rp17.000, serta 4 biji sabun mandi Rp12.000.

Selanjutnya, pasta gigi 120 gram Rp12.500, 4 kaleng susu Rp28.000, minyak goreng 2 liter Rp22.000, gula pasir 1 kilogram Rp12.500.

Jika ditaksir, harga keseluruhannya hanya Rp290.500. Akumulasi harga yang dianggap tidak sesuai itulah yang sementara ditangani kepolisian berkoordinasi dengan BPK. (Antara)

Baca Juga: Terlilit Kasus Korupsi, Manajemen Bank Jatim Dukung dan Hormati Proses Hukum

Load More