SuaraSulsel.id - Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur NEF (34), menjadi tersangka. Dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, NEF menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, telah memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.
“Kurang dari 1×24 dari korban membuat laporan, pelaku kejahatan terhadap anak diciduk. Kini telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Diantar Orang Tua dan Guru, Ratusan Anak Usia 6-11 Tahun di Ciamis Ikuti Vaksinasi
Sebagai tersangka, NEF dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” demikian bunyi pasal 76D tersebut.
Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Dalam pasal 2 disebutkan, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara itu Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, NEF mencabuli seorang gadis muda sebut saja Bunga (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Dihibahkan, Kini Ivan Gunawan Sudah Tak Miliki Bayi Boneka
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada Rabu (29/1/2021) tahun lalu. Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.
Berita Terkait
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Baim Wong ke Malaysia, Beredar Video Paula Verhoeven Diduga Jemput Paksa Anak-Anak
-
7 Sumber Penghasilan Roro Fitria, Gelontorkan Rp100 Juta per Bulan untuk Anak
-
Mengintip Kekayaan Roro Fitria, Sebut Kebutuhan Sang Anak Capai Rp100 Juta Per Bulan
-
Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta