Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 09 Januari 2022 | 09:56 WIB
Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NEF (34) diterungku [Telisik.id]

Masuk Lewat Pintu Belakang

Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekitar pukul 23.00 Wita.

Kepala dusun merudapaksa korbannya. Saat kedua orangtua korban pergi bertani dan bermalam di kebun.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban.

Baca Juga: Diantar Orang Tua dan Guru, Ratusan Anak Usia 6-11 Tahun di Ciamis Ikuti Vaksinasi

Di dalam kamar korban yang sedang tidur nyenyak lalu terbangun dan tiba-tiba dipaksa melayani nafsu bejat kepala dusun. Pada malam itu, pelaku dua kali memperkosa korban.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.

Load More