SuaraSulsel.id - Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur NEF (34), menjadi tersangka. Dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, NEF menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, telah memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.
“Kurang dari 1×24 dari korban membuat laporan, pelaku kejahatan terhadap anak diciduk. Kini telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai tersangka, NEF dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” demikian bunyi pasal 76D tersebut.
Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Dalam pasal 2 disebutkan, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara itu Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, NEF mencabuli seorang gadis muda sebut saja Bunga (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Diantar Orang Tua dan Guru, Ratusan Anak Usia 6-11 Tahun di Ciamis Ikuti Vaksinasi
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada Rabu (29/1/2021) tahun lalu. Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.
Masuk Lewat Pintu Belakang
Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekitar pukul 23.00 Wita.
Kepala dusun merudapaksa korbannya. Saat kedua orangtua korban pergi bertani dan bermalam di kebun.
Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban.
Di dalam kamar korban yang sedang tidur nyenyak lalu terbangun dan tiba-tiba dipaksa melayani nafsu bejat kepala dusun. Pada malam itu, pelaku dua kali memperkosa korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?
-
Gubernur Sulsel Jamin Pendidikan Anak Polisi Hutan yang Tewas saat Padamkan Karhutla Toraja Utara
-
Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso