Lantas, apa upaya yang dilakukan oleh Komisi Yudisial?
Peningkatan Kesejahteraan Hakim
Sebagaimana yang telah dinyatakan Sofyan Sitompul, salah satu alasan yang memungkinkan seorang hakim kehilangan integritasnya adalah alasan materi. Hal tersebut menunjukkan pentingnya jaminan kesejahteraan hakim dalam menjaga integritas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya di lembaga peradilan.
Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan bahwa Komisi Yudisial memiliki tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Baca Juga: Viral Video Gaga Muhammad Ngeles di Depan Hakim Soal Mabuk, Tuai Hujatan
Pada 2021, KY telah mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim melalui pembentukan tim penghubung khusus antara KY dengan MA. Tim penghubung tersebut akan terdiri atas tiga orang komisioner KY dan tiga orang Hakim Agung.
Tim penghubung akan menjadi wadah komunikasi intens dan berkelanjutan antara kedua lembaga tersebut guna mencari jalan tengah dari berbagai perbedaan pendapat dan mencegah adanya miskomunikasi.
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito mengatakan bahwa KY dan MA telah melakukan empat kali pertemuan dan salah satu poin dari pembahasan mereka adalah kesejahteraan hakim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, kesejahteraan hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Adapun yang menjadi skala prioritas bagi Komisi Yudisial saat ini adalah kesehatan, rumah dinas, dan jaminan keamanan.
Baca Juga: Komplotan Mafia Tanah di Serang Dibekuk Polisi, Mantan Kades dan Camat Terlibat
Joko mengungkapkan bahwa saat ini fasilitas kesehatan telah didapatkan oleh hakim ad hoc. Ke depannya, KY akan mengupayakan dan memperjuangkan fasilitas kesehatan bagi hakim karier.
Berita Terkait
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Dosen Hukum Trisakti Ungkap Penyebab Mafia Pengadilan Masih Terjaga di Indonesia
-
Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel, Pakar: Ini Ironi di Tengah Perjuangan Kenaikan Gaji Hakim
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin