Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 03 Januari 2022 | 06:20 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraSulsel.id - Saat ini Indonesia sedang dilanda tingginya kasus mafia tanah. Kasus ini tidak hanya melibatkan permasalahan antara warga negara yang satu dengan lainnya, tetapi bisa melibatkan korporat, hingga negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan.

Mahfud mengungkapkan bahwa salah satu kendala menangani perkara sengketa tanah adalah pembelokan kasus dengan cara memberi tuduhan atau laporan dugaan hakim yang menerima suap.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan terkait perkara pertanahan yang diduga melibatkan mafia tanah, terhitung mulai tanggal 2 Januari hingga 30 November 2021.

Baca Juga: Viral Video Gaga Muhammad Ngeles di Depan Hakim Soal Mabuk, Tuai Hujatan

Tingginya laporan masyarakat yang diterima KY menunjukkan bahwa publik mulai berperan aktif dalam memantau integritas dan kinerja hakim di lembaga peradilan.

Peradilan merupakan benteng terakhir penegakan hukum, khususnya di Indonesia yang merupakan rechtsstaat atau negara hukum. Salah satu komponen terpenting dalam peradilan adalah sosok hakim yang memiliki kuasa untuk memutus suatu perkara.

Akan tetapi, benteng ini seringkali diterobos kepentingan pribadi. Baik kepentingan tersebut merupakan milik oknum penegak hukum, pihak berperkara, maupun masyarakat umum. Padahal, para pencari keadilan menempuh proses yang panjang hingga mencapai tahap peradilan untuk kembali mengecap pahitnya ketidakadilan.

Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sofyan Sitompul mengungkapkan bahwa salah satu kriteria upaya menerobos benteng keadilan adalah kehilangan integritas hakim. Karena faktor materi maupun alasan lain yang bertentangan dengan prinsip Independence of the Judiciary. Sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Kehilangan integritas hakim dapat merugikan berbagai pihak. Tidak hanya pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, tetapi seluruh elemen masyarakat. Ketika seorang hakim mengorbankan rasa keadilan, kemana lagi masyarakat harus menggantungkan harapan mereka untuk mendapat keadilan?

Baca Juga: Komplotan Mafia Tanah di Serang Dibekuk Polisi, Mantan Kades dan Camat Terlibat

Oleh karena itu, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas para hakim. Hal ini penting bagi negara untuk memperoleh kepercayaan publik terkait lembaga peradilan di Indonesia.

Load More