SuaraSulsel.id - Sepanjang tahun 2021 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat personil Polri yang terlibat kasus ditangani oleh Bid Propam Polda Sulteng sebanyak 321 orang.
Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya sudah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Puluhan orang anggota Polri yang mendapatkan sanksi PTDH ini merupakan anggota yang berperkara kode etik.
"Anggota Polri yang melanggar akan kami proses hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada," tegas Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Kota Palu, Jumat 31 Desember 2021.
Ratusan personil Polri ini terbagi dari kasus perkara tindak pidana umum berjumlah 16 orang, perkara kode etik berjumlah 103 orang dan disiplin 204 orang.
Baca Juga: Waria Asal Kota Makassar Ditangkap di Samarinda
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam rilis akhir tahun bersama sejumlah awak media, meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah. Apabila selama tahun 2021, jika masih ada terdapat kekurangan yang dilakukan oleh anggota Polri selama bertugas.
"Saya meminta masukan, kalau masih ada kekurangan dari petugas atau dari kami, kami meminta maaf. Kami menerima saran dan kritik dari masyarakat untuk selalu menahan diri, atas kekurangan yang ada," jelasnya.
Meskipun jumlah kasus terbilang menurun, dibanding pada tahun sebelumnya, jumlah personil Polri yang mendapatkan sanksi PTDH pada tahun ini meningkat. Pada tahun 2020, hanya berjumlah 14 orang.
Kapolda Sulteng juga berkomitmen untuk taat hukum dan azas yang berlaku kepada semua anggota Polri yang melakukan kesalahan.
"Siapa yang berbuat akan diproses sesuai aturan, setidaknya tercatat ada 321 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sulteng selama tahun 2021," sebutnya. (Antara)
Baca Juga: Tender Dini Pembangunan Stadion Mattoanging Makassar Dimulai
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
-
Istri Sah Ngamuk Bergelantungan di Mobil Pajero Sport Gara-gara Suami Ketahuan Selingkuh
-
Polri Terima Laporan dari Bank DKI pada 1 April Lalu: Sedang Didalami dan Dipelajari
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli