SuaraSulsel.id - Sepanjang tahun 2021 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat personil Polri yang terlibat kasus ditangani oleh Bid Propam Polda Sulteng sebanyak 321 orang.
Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya sudah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Puluhan orang anggota Polri yang mendapatkan sanksi PTDH ini merupakan anggota yang berperkara kode etik.
"Anggota Polri yang melanggar akan kami proses hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada," tegas Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Kota Palu, Jumat 31 Desember 2021.
Ratusan personil Polri ini terbagi dari kasus perkara tindak pidana umum berjumlah 16 orang, perkara kode etik berjumlah 103 orang dan disiplin 204 orang.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam rilis akhir tahun bersama sejumlah awak media, meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah. Apabila selama tahun 2021, jika masih ada terdapat kekurangan yang dilakukan oleh anggota Polri selama bertugas.
"Saya meminta masukan, kalau masih ada kekurangan dari petugas atau dari kami, kami meminta maaf. Kami menerima saran dan kritik dari masyarakat untuk selalu menahan diri, atas kekurangan yang ada," jelasnya.
Meskipun jumlah kasus terbilang menurun, dibanding pada tahun sebelumnya, jumlah personil Polri yang mendapatkan sanksi PTDH pada tahun ini meningkat. Pada tahun 2020, hanya berjumlah 14 orang.
Kapolda Sulteng juga berkomitmen untuk taat hukum dan azas yang berlaku kepada semua anggota Polri yang melakukan kesalahan.
"Siapa yang berbuat akan diproses sesuai aturan, setidaknya tercatat ada 321 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sulteng selama tahun 2021," sebutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara