Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:32 WIB
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar masuk dalam kampus menggunakan sepeda motor [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Antara lain adalah kasus kekerasan seksual yang pernah dilakukan oleh oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen Farmasi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar terhadap mahasiswanya pada tahun 2018.

Oknum CPNS Dosen yang diketahui berinisial AAE tersebut telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, AAE juga dinyatakan tidak lolos pra jabatan. Tetapi hingga kini, pimpinan kampus masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Agama yang berhak untuk memutuskan status pelaku, apakah akan dipecat atau tidak.

"Sudah wilayahnya kementerian, karena laporannya kan sudah di Jakarta. Jadi tidak pernah lagi ceklok dan sebagainya. Jadi kita nunggu bagaimana dia punya status," ungkap Darussalam.

Untuk kasus kekerasan seksual berupa pemasangan kamera GoPro yang terjadi di toilet wanita Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar pada tahun 2019 yang sempat heboh diperbincangkan para mahasiswa juga diklaim sudah ditangani oleh pimpinan kampus.

Baca Juga: Tak Masuk Paripurna, Ketua Panja RUU TPKS: Kami akan Berjuang Terus

Pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial AA. Mhasiswa itu diberi sanksi Drop Out dari dalam kampus dan menjalani hukuman penjara.

"Yang pasang kamera itu sudah selesai. Menghadap orang tuanya karena sudah ditangani kepolisian dan sudah mengaku, sudah lama sekali itu selesai yang di Fakultas Syariah. Yang bersangkutan sudah keluar dari Fakultas Syariah, sudah dua tahun lalu itu selesai ya. Jangan bilang sekarang," tegas Darussalam.

Sedangkan, kasus kekerasan seksual dengan aksi teror alat kelamin melalui panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp yang menimpah sejumlah mahasiswi yang tengah menuntut ilmu UIN Alauddin Makassar juga telah diselesaikan pimpinan kampus. Kasus ini dilaporkan terjadi pada Jumat 18 September 2020.

Belakangan diketahui bahwa pelaku yang melakukan aksi teror alat kelamin melalui panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp tersebut merupakan mahasiswa UIN Alaudddin Makassar yang sudah Drop Out atau DO dari dalam kampus berinisial KMA. Dia ditangkap polisi pada Selasa 6 Oktober 2020.

Darussalam menjelaskan UIN Alauddin Makassar sudah memiliki Surat Keputusan (SK) untuk mengikuti aturan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak

Sehingga, terbentuklah Unit Layanan Terpadu (ULT) beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Load More