Sepanjang tahun 2015 hingga 2020, Komnas Perempuan menerima 27 persen aduan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan penganduan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Data ini juga diperkuat dengan temuan survei dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Ristek pada tahun 2019. Dimana kampus menempati urutan ketiga sebagai lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual dengan jumlah 15 persen, transportasi umum 19 persen dan jalanan 33 persen.
Mencermati maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, kata dia, pimpinan kampus wajib menindaklanjuti aturan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 mengenai PPKS dengan membentuk unit pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Unit tersebut bertugas untuk memberikan sosialisasi tentang kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan.
Khusus untuk penanganan kasus, perguruan tinggi dapat membuka pengaduan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Agar unit yang telah dibentuk tersebut berjalan dengan efektif, sebaiknya pimpinan perguruan tinggi membuat kebijakan sebagai bentuk tindak lanjut Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Baca Juga: Tak Masuk Paripurna, Ketua Panja RUU TPKS: Kami akan Berjuang Terus
"Komnas Perempuan mendorong agar perguruan tinggi mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbud PPKS," katanya.
Plt Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Indrawan menuturkan Polri akan menindak tegas setiap tindak pidana kasus kekerasan seksual yang terjadi. Termasuk yang tempat kejadian perkaranya (TKP) berada di lingkungan perguruan tinggi.
Penyidik yang menangani kasus akan bekerja secara maksimal dalam penyelidikan. Untuk mencari alat bukti. Sehingga membuat terang suatu perbuatan pidana.
"Apabila terjadi agar jangan pernah ragu untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar polri dapat memproses tuntas kasus tersebut," tutur Ade.
Langkah Tegas UIN Alauddin Makassar
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan, Darussalam mengungkapkan, kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di lingkungan kampus dan sempat menjadi sorotan publik telah lama diselesaikan pimpinan kampus.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran