Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 12 Desember 2021 | 11:59 WIB
Ilustrasi: Kebakaran yang menghanguskan enam petak rumah dan satu bangunan masjid di Dumai.[Ist]

SuaraSulsel.id - Polres Pasangkayu menangkap RD. Terduga pelaku pembakaran fasilitas pada dua masjid di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat

"Terduga pelaku pembakaran fasilitas di dua masjid berinisial Rd (42) itu ditangkap di Polewali Mandar," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald H Suhartawan Hadipura, saat merilis pengungkapan kasus pembakaran fasilitas dua masjid, Sabtu 11 Desember 2021.

Rilis pengungkapan kasus pembakaran fasilitas dua masjid itu dihadiri langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, Komandan Kodim 1427 Letkol Inf. Novyaldi serta Kadis Kominfo Pasangkayu Badarruddin.

Aksi pembakaran fasilitas di dua masjid di Pasangkayu itu dilakukan RD pada Kamis dinihari (9/12).

Baca Juga: Detik-detik Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia

Aksi pertama dilakukan di Masjid An-Nurul Falah di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, sekitar pukul 02.15 WITA dan aksi kedua dilakukan di Masjid Al-Ikhlas Samonu, Dusun Taipa, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu sekitar pukul 03.15 WITA.

Pengungkapan kasus pembakaran fasilitas masjid itu kata Kasat Reskrim berawal dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kerabat dari terduga pelaku menyebutkan bahwa Rd sempat terlihat berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu menggunakan sepeda motor.

"Dari hasil penyelidikan itulah kami kemudian berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Polewali Mandar dan ternyata Rd juga sebelumnya sudah dicurigai melakukan aksi yang sama, yakni melakukan pembakaran fasilitas masjid di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, pada 2020," terangnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan itulah, tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pasangkayu dibantu personel Satreskrim Polres Polewali Mandar melakukan penangkapan terhadap RD, kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pembakaran fasilitas masjid di Pasangkayu, yakni pada Kamis (9/12) sekitar pukul 16. 30 WITA," jelas Ronald H Suhartawan.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Polewali Mandar, tambahnya, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Masjid Terdampak Erupsi Gunung Semeru Dibersihkan Untuk Persiapan Salat Jumat

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kasat Reskrim, motif pembakaran fasilitas masjid itu dilakukan Rd karena adanya pemahaman terduga pelaku bahwa tidak boleh ada jamaah perempuan melakukan ibadah di masjid.

Load More